Pedagang Laporkan Wali Kota Yogya ke Ombudsman

Sumber :
  • Antara/ Noveradika
VIVAnews
Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
- Kesal tak mendapatkan tanggapan yang positif dari Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, puluhan pedagang Pasar Kranggan, Yogyakarta, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta - Jawa Tengah. Pedagang merasa Walikota melakukan pembiaran atas pedagang tak resmi di pasar tradisional itu.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Kranggan, Kota Yogyakarta, Waljito, mengatakan telah terjadi pembiaran terhadap peraturan daerah dan peraturan Walikota yaitu berkaitan dengan maraknya pedagang liar yang berada di Jalan Poncowinatan, utara Pasar Kranggan, yang sangat merugikan pedagang resmi yang ada di dalam Pasar Kranggan. Walikota dinilai tak melaksanakan Perda No 26 tahun 2002 dan Perwal No 45 tahun 2007 tentang pedagang kaki lima.
Waktu Idel untuk Kencing Setiap Hari, Laki-laki Harus Tahu Agar Prostat Tetap Sehat


“Akibat pembiaran oleh Pemkot Yogyakarta, para pedagang di pasar tradisional Kranggan Kota Yogyakarta mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar. Dengan kejadian ini Paguyuban Pedagang Pasar Kranggan berharap ORI segera memanggil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti,” kata Waljito, Selasa 17 September 2013.


Menurutnya, Perda No 26 tahun 2002 dan Perwal No 45 tahun 2007 tidak diimplementasikan dengan benar oleh pejabat Pemkot Yogya. Pengelolaan Pasar Kranggan semakin buruk, terlebih dengan adanya renovasi pasar yang merusak dagangan para pedagang.


"Kami sudah mencoba menuntut Walikota meninjau ulang renovasi Pasar Kranggan, tapi tidak ditanggapi. Kalau begini terus kami akan berjualan di luar pasar juga," katanya.


"Yang fatal lagi adalah Walikota telah menyetujui berdirinya IT Tugu  yang memanfaatkan lapak mangkrak lantai dua Pasar Kranggan dan dijadikan pasar modern yang melekat dengan Pasar Kranggan, yang tidak bermanfaat sama sekali bagi pengembangan Pasar Tradisional Kranggan dan telah bertentangan dengan Perda no 8 tahun 2011 yaitu tentang pemberdayaan dan perlindungan terhadap pasar," katanya.


Renovasi Pasar Kranggan menimbulkan dampak terhadap pedagang yang terkena renovasi yaitu barang dagangan rusak karena tempat relokasi yang buruk. Janji penggantian dagangan tersebut sampai sekarang tidak pernah direalisasikan.


“Dalam proses renovasi tidak pernah melibatkan secara aktif pedagang pasar, sehingga rencana lapak baru yang akan ditempati para pedagang tidak sesuai dengan keinginan pedagang dan janji dari panitia renovasi (pemerintah kota Yogyakarta),” kata Waljito.


Siap Dipanggil


Wakil Walikota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan tidak masalah dilaporkan ke ORI. Bahkan Iman mengaku siap untuk dipanggil ORI dan membutuhkan keterangan yang diperlukan oleh ORI.


"Saya siap dipanggil ORI. Namun Pemkot Yogyakarta tidak pernah melakukan pembiaran di Pasar Kranggan. Penertiban pedagang yang berada di luar lapak sering dilakukan oleh Satuan Polisi PP Pemkot Yogyakarta," katanya.


Imam berharap bahwa persoalan pedagang di Pasar Kranggan ini segera selesai dan tidak ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan lain. "Jangan sampai pedagang mempunyai lapak di mana-mana. Apalagi kemudian aksi para pedagang ini ditunggangi oleh kepentingan lainnya," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya