Petani Tebu Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Ilustrasi gula
Sumber :
  • istock
VIVAnews
Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu
- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 17 September 2013. Mereka menyampaikan surat terbuka, menuntut KPK untuk mengusut skandal penyimpangan impor gula.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Ketua Umum APTRI, Arum Sabil, mengatakan peredaran gula rafinasi yang berbahan baku impor tidak sesuai peruntukan. Sebab, ketentuan dalam SK Menperindag No 527 tahun 2004 Pasal 2 ayat 4 menerangkan bahwa gula rafinasi yang bahan bakunya berasal dari gula mentah impor hanya untuk kepentingan bisnis dan dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024


"Pelaksanaan impor gula mentah bukan hanya merugikan petani, tapi juga ada indikasi merugikan keuangan negara diatas Rp1 triliun per tahun," ujar Arum Sabil di Gedung KPK.


Menurut Arum, skandal pelaksanaan impor gula mentah itu juga diduga melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan RI. Sebagai contoh, Kemendag dan BKPM memberikan persetujuan izin impor gula mentah kepada PT IGN sebesar 108 ribu ton, dengan indikasi pembebasan tarif bea masuk.


"Padahal sesuai aturan, gula mentah impor dikenakan tarif bea masuk Rp550 per kg. Pembebasan tarif ini merugikan negara," ujarnya.


Di samping itu, PT IGN yang tadinya didirikan untuk mensukseskan swasembada gula di Indonesia dengan mengelola 1436 hektar dan menghasilkan 6695 ton, tapi ternyata hanya dijadikan kedok untuk melakukan impor gula mentah. Bahkan sampai hari ini, PT IGN masih terus mendapat izin impor gula mentah rutin setiap tahun.


"Kami melihat adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum penentu kebijakan dan pengusaha dalam pendirian industri gula yang hanya dijadikan sebagai kedok untuk mengimpor gula mentah," terang Arum.


Selain dugaan penyelewengan dalam bentuk pembebasan bea masuk impor, asosiasi juga menemukan fakta PT PPI, perusahaan BUMN diduga melakukan penyimpangan ijin impor gula mentah. Arum menduga penerbitan ijin PT PPI sebagai importir 240 ribu ton gula mentah menyalahi aturan SK Menperindag No 527 tahun 2004. SK tersebut menyebutkan gula mentah hanya bisa diimpor oleh perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula.


"Sedangkan PT PPI yang merupakan perusahaan BUMN tersebut bukanlah perusahaan yang mendapat pengakuan importir produsen," paparnya. Oleh karenanya pihak asosiasi menuntut KPK mengusut korupsi dibalik impor gula mentah. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya