Pembekalan dan Pelepasan Dokter dan Dokter Gigi PTT Tahun 2013

Pembekalan dan Pelepasan Dokter dan Dokter Gigi PTT Tahun 2013
Sumber :

VIVAnews - Menkes dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH melepas 122 orang dokter/dokter gigi PTT Periode 1 September 2013, di Jakarta 28 Agustus 2013. Mereka terdiri atas 86 dokter umum dan 36 dokter gigi.

Waspada! Demam Berdarah Mengganas, Jakarta Jadi Episentrum dengan 35 Ribu Kasus

Para dokter ini dikirim ke seluruh Indonesia terutama di fasilitas pelayanan kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil di luar Jawa dan Bali, sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan Dokter/Dokter Gigi, bertugas selama 2 tahun.

Selain di Jakarta, pelepasan dr./drg. PTT juga dilakukan serentak hari ini di 12 provinsi lainnya oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Gubernur setempat. Jumlah seluruh dr./drg. PTT periode 1 ini yaitu 927 orang dokter/dokter gigi PTT. Mereka terdiri atas 696 dokter umum dan 231 dokter gigi. Para dr./drg. PTT ini diangkat melalui mekanisme pendaftaran online melalui www.ropeg-kemenkes.or.id, dibuka 2 tahap. Tahap 1 dilaksanakan tanggal 15 Juli – 20 Juli, tahap 2 dilaksanakan tanggal 31 Juli – 3 Agustus.

Dalam sambutannya Menkes menyampaikan bahwa Kemenkes sangat fokus memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna terutama pada Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Hal ini dikarenakan daerah tersebut memiliki keterbatasan, dimana pada umumnya terdiri dari masyarakat miskin yang rentan terhadap berbagai macam penyakit sebagai akibat status gizi yang kurang, pengetahuan tentang kesehatan yang rendah, perilaku kesehatan yang kurang baik, dan lingkungan pemukiman yang kurang mendukung. Oleh karena itu perlu terobosan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

“Kehadiran para dr./drg PTT ini sudah sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat di daerah. Oleh karena itu, bekerjalah dengan hati dan penuh cinta kasih, tingkatkan hubungan baik dengan semua unsur Pemerintah serta masyarakat setempat. Binalah komunikasi dengan  jajaran kesehatan di semua tingkatan dan masyarakat setempat,” kata Menkes.

Selain itu, Menkes menyampaikan bahwa peran dokter sangat penting untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer guna memenuhi kebutuhan kesehatan peserta jaminan kesehatan secara paripurna, terpadu dan bermutu, terkait dengan akan berlakunya Program SJSN dan BPJS pada tanggal 1 Januari 2014.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Menkes menekankan 8 Fokus Prioritas Upaya Pembangunan Kesehatan tahun 2010-2014, yaitu Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Balita; Perbaikan Status Gizi Masyarakat; Pengendalian Penyakit Menular, Tidak Menular, dan Penyehatan Lingkungan; Pemenuhan, Pengembangan, dan Pemberdayaan SDM Kesehatan; Pengembangan Sistem Jamkesmas; Peningkatan Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemerataan, Keamanan, Mutu, dan Penggunaan Obat serta Pengawasan Obat dan Makanan; Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan; serta Peningkatan Pelayanan Kesehatan Primer, Sekunder, dan Tersier.

Khusus untuk dr./drg. PTT lulusan Provinsi DKI Jakarta, sebelum diberangkatkan ke daerah penugasan, mereka diberikan pembekalan mengenai Kebijakan Pengangkatan dokter/dokter gigi PTT Kementerian Kesehatan oleh Biro Kepegawaian; Mekanisme Pembayaran gaji dan insentif dokter/dokter gigi PTT Kementerian Kesehatan oleh Biro Umum; Tugas dan peran dokter PTT di DTPK dalam pelayanan kesehatan dasar oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar; Peran dokter PTT dalam pengendalian penyakit menular TBC dan AIDS oleh Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung; Peran Dokter PTT dalam pengendalian penyakit malaria oleh Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang; Peran Dokter PTT dalam era SJSN oleh Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.

Diakhir sambutannya, Menkes berpesan kepada para dr/drg PTT agar segera berangkat ke tempat tugas masing-masing, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Kemudian diharuskan untuk mempelajari situasi/kondisi daerah setempat dan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan, agar  tugasnya dapat berjalan dengan baik. “Laksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab”, ujar Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id. (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya