Robert Tantular Minta KPK Dalami Bailout Rp6,7 T ke Century

Pansus Angket Century Panggil Robert Tantular
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini
Mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia mengaku sudah meminta KPK mendalami proses penyelamatan Bank Century lainnya, yaitu pengucuran dana talangan atau bailout sebesar Rp6,7 triliun.

Airlangga Tegaskan Tak Hanya Rupiah yang Melemah, Won hingga Bath Juga Ambruk

Mengenakan baju batik coklat, Robert tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 13 September 2013 pukul 11.45 WIB. Dengan makin intensifnya KPK memeriksa dirinya, Robert berharap motif pemberian bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun segera terungkap.
Jaga Amanah Orang Tua, Ruben Onsu Sayangkan Sikap Jordi Onsu Malah Bikin Tambah Ribut


"Minggu lalu, saya minta KPK untuk lebih mendalami uang yang Rp6,7 triliun, dan ternyata KPK memanggil saya lagi. Mudah-mudahan KPK benar-benar mau menyelidiki lebih lanjut uang yang Rp6,7 triliun itu," ujar Robert.


Usai diperiksa selama 12 jam pada 9 September lalu, Robert mengaku ditanya penyidik seputar pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Dia membantah terlibat dalam pemberian bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.


Menurut dia, proses bailout itu sama sekali tidak melibatkan pemilik bank. Lagipula, saat prosesnya berlangsung, Robert sudah menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penggelapan dana nasabah.


"Hari ini, lebih pendalaman kepada kronologi bagaimana permohonan dari direksi Bank Century hanya Rp1 triliun bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tapi kenyataanya justru di-bailout Rp6,7 triliun. Jadi, itulah yang didalami," katanya.


Robert Tantular diketahui sebagai mantan Direktur Utama Bank Century dan telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.


KPK sejauh ini menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam proses pencairan FPJP dan penentuan Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.  (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya