Guru SMP Tersangka Pencabulan Murid SD

Guru bernama Samu yang mencabuli anak SD
Sumber :
  • VIVAnews/ Aji YK Putra
VIVAnews
Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
- Semestinya, guru menjadi panutan bagi para siswanya. Namun, perbuatan oknum guru bernama Samu (55) ini tak pantas dicontoh lantaran mencabuli murid SD bernisial HL (10) yang tak lain adalah teman akrab anak kandungnya.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Akibat perbuatan bejat oknum guru yang bertugas mengajar mata pelajaran sejarah di salah satu SMP Negeri  di Palembang ini, diapun harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolresta Palembang.
Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet


Informasi yang dihimpun, Kejadian tindak pencabulan tersebut, bermula ketika HL sedang berkunjung ke rumah Samu, pada Kamis, 5 September 2013 lalu. Saat bermain bersama anak tersangka, korban hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil, masuk ke dalam toilet rumah pelaku. Korban lantas diikuti dari belakang dan dicabuli oleh guru yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.


Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang Inspektur Dua, Imelda Rachmat mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari ibu korban dengan laporan polisi LP/B-2420/IX/2013/RESTA/SUMSEL, pada  Kamis, 5 September 2013 lalu pukul 11.00 WIB.


"Atas laporan tersebut Samu (pelaku) Rabu,11 September 2013, datang ke PPA Mapolresta untuk mengklarifikasi. Setelah diperiksa selaku saksi, ternyata korban berbelit-belit dan justru Samu adalah pelaku pencabulan. Hari ini telah kami tetapkan tersangka," kata imelda, Kamis 12 September 2013.


Sementara itu,  guru sejarah ini tetap berkelit kalau dia telah melakukan perbuatan cabul kepada bocah berumur 10 tahun itu. Dia mengaku datang ke Mapolresta Palembang hanya untuk dimintai keterangan dan sebagai saksi saja.


"Dia itu (korban) memanggil saya ayah. Tidak mungkin seorang ayah melakukan pencabulan. Dia juga teman anak saya dari kecil. Saya tidak melakukan perbuatan cabul itu," kata Samu di ruang PPA mapolresta Palembang


Atas perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Anak Dicabuli di Cilegon


Sementara itu, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun menjadi korban pencabulan pula di Ciwedus, Kota Cilegon, Banten. Anak perempuan ini telah dicabuli  oleh tersangka pelaku bernama  AMD (30) sebanyak 15 kali. Tersangka pelaku yang ternyata bekerja serabutan di rumah orangtua korban itu kini diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon.


"Sampai saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif, apakah memang pelaku melakukannya terhadap korban atau ada korban lainnya," ujar Wakapolres Cilegon, Komisaris Polisi Tris Supriadi, Kamis 12 September 2013.


Menurut Tris, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka sejak Januari hingga September. Perbuatan bejat tersangka kepada korban dilakukan di salah satu rumah kosong tidak jauh dari rumah korban. "Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul telah dilakukan sebanyak 15 kali," kata Tris.


Lebih lanjut, Tris menambahkan karena korban sering bertemu dengan pelaku, timbul niat jahat di pikiran ADM. Setiap akan melakukan pencabulan, korban selalu diajak jajan oleh tersangka lalu dibawa ke  sebuah rumah kosong dan dicabuli.


Tersangka pelaku diancam pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya