Sumber :
VIVAnews
- Komisaris Polisi Albertus Eko Budiharto, dinyatakan bersalah setelah menjalani sidang disiplin yang digelar Polda Jawa Barat. Albertus memang dikait-kaitkan dengan kasus kematian Franceisca Yofie (34), karena hubungan asmara keduanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, Albertus bersalah setelah terbukti melanggar PP RI No 2 tahun 2003 mengenai peraturan disiplin anggota Polri dengan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 3g dan Pasal 5a.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, Albertus bersalah setelah terbukti melanggar PP RI No 2 tahun 2003 mengenai peraturan disiplin anggota Polri dengan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 3g dan Pasal 5a.
"Iya betul sudah digelar sidangnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 September 2013.
Ditambahkannya, sidang sendiri telah digelar pada Selasa 10 September lalu, sejak pulul 09.00 hingga 16.00 WIB. Sidang disiplin terhadap Albertus hanya berlangsung satu kali.
Kompol Albertus sendiri mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan, dan penundaan naik gaji berkala. Albertus menerima putusan tersebut.
Sisca Yofie tewas mengenaskan dengan wajah dibacok dan tubuh penuh luka 5 Agustus 2013 lalu. Tubuhnya sempat terseret motor yang dikemudikan Wawan dan Ade yang mengincar tasnya. Kasus ini makin disorot setelah polisi menemukan foto kedekatan Sisca dan Kompol Albertus di kamar kos wanita cantik itu. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Iya betul sudah digelar sidangnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 September 2013.