Pegawai MA Mengaku Terima Suap untuk Atasannya, S

Djodi Supratman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Melalui pengacara, pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengaku sebagai kurir dalam lingkaran suap yang juga menyeret kerabat Hotma Sitompul, Mario C Bernardo. Uang yang dia terima dari Mario akan diserahkan kepada atasannya berinisial S. 

Ditemui di kantor KPK, Selasa 11 September 2013, Jusuf Siletty selaku pengacara Djodi mengatakan kliennya sudah mengenal Mario --yang juga berprofesi pengacara seperti Hotma-- sejak 2009. Saat itu Djodi masih tercatat sebagai pegawai di bagian umum MA.

"Jadi orang MA (S) itu minta dia ambil uang. Tapi, klien saya nggak tahu maksud pengambilan uang itu. Dia (Djodi) sebagai kurir," kata Jusuf usai mendampingi Djodi pada pemeriksaan KPK. 

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Djodi menjelaskan kronologi pengambilan uang. "Mario telepon Djodi, kemudian Djodi ambil duit di kantor Mario. Untuk dibawa ke seseorang," jelas Jusuf.

Jusuf mengaku mempunyai rekaman pembicaraan antara Djodi dan Mario. Dalam rekaman itu disebutkan bahwa uang yang diberikan Mario memang untuk mengurus perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. "Ada semua. Nanti kami ungkap," katanya.

Meski demikian, Jusuf menyatakan kliennya tidak mengetahui apakah ada keterlibatan panitera, hakim agung, atau pengacara Hotma Sitompul dalam kasus suap ini atau tidak. "Djodi hanya tahu lewat komputer itu saja (majelis hakim). Dia nggak kenal," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Djodi Supratman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli lalu. KPK juga menangkap pengacara Mario C Bernardo saat itu.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Mario ditangkap di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat. KPK juga menyita uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.

Di tingkat kasasi, perkara pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Agung M. Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni. (umi)

Pendeta, Eastwood Anaba

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Tidak hanya itu saja, sang pendeta juga sempat membandingkan adab seorang muslim ketika memasuki masjid dengan orang kristen ketika mendatangi gereja.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024