Polisi Mulai Selidiki Kasus Sprindik Jero Wacik

Dokumen sprindik Jero Wacik jadi tersangka
Sumber :
  • Nur Eka Sukmawati/VIVAnews
VIVAnews -
5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam
Markas Besar Kepolisian menyelidiki kasus penyebaran surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) palsu atas nama Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Meski Dilarang AS dan Barat, Israel 'Keukeuh' Akan Tetap Kembali Serang Iran

Menurut Wakil Kepala Polisi, Komisaris Jenderal Polisi Oegroseno, Selasa 10 September 2013, ada atau tidak ada laporan, kepolisian pasti menyelidiki pemalsuan sprindik itu.
Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO


"Kami kan bisa melakukan penyelidikan sepanjang menyangkut dokumen negara, polisi wajib. Tidak usah menunggu laporan resmi," kata Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta.


Namun, Oegroseno mengaku tidak tahu perkembangan penyelidikan kasus menyebarnya dokumen sprindik itu. "Kalau penyelidikan kan reserse," kata dia.


Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan ke publik soal status Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas. Namun, tiba-tiba beredar bocoran dokumen sprindik atas Menteri ESDM itu dalam kasus suap SKK Migas.


Di KPK, sprindik merupakan surat perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan atas seseorang. Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013.


Namun, pihak KPK sudah menegaskan bahwa surat yang beredar itu palsu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak tidak mudah percaya dengan dokumen yang beredar.


"Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," katanya. [Baca selengkapnya]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya