Korupsi, Eks Irjen Kemendiknas Dituntut 5 Tahun Bui

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Muhammad Sofyan dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
AHY Cuti Demi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres RI

M Sofyan juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Ditanya Soal Kebencian Chef Arnold, Begini Jawaban Codeblu

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Muhammad Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 September 2013.
Mooryati Soedibyo Meninggal di Usia 96 Tahun, Tantowi Yahya: Saya Bersaksi Ibu Orang Baik

Selain pidana penjara, eks pejabat di Kemendiknas itu juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp979.934.657. Jika dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap tidak dibayar, harta yang bersangkutan akan disita. Bila belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menyatakan, terdakwa M Sofyan terbukti melakukan korupsi biaya perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat (Wasrik) I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Terdakwa M Sofyan juga dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri dengan cara mencairkan anggaran dan menerima biaya dinas yang bersumber dari APBN, padahal kegiatan itu fiktif. Namun, terdakwa membuat pertanggungjawaban dengan bukti-bukti yang tidak sah, seolah-olah kegiatan itu telah dilaksanakan.

"Dengan perbuatan itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.103.168.875," ujar Jaksa Kadek.

Selain memperkaya diri sendiri, Sofyan juga memperkaya orang lain. Antara lain Abdul Apip Rp258,6 juta, Suharyanto Rp224,7 juta, Jauhari Sembiring Rp300,8 juta, Marhusa Panjaitan Rp334 juta, Amin Priatna Rp268 juta, Slamet Purnomo Rp153,8 juta, Sam Yhon Rp 104,5 juta, Tini Suhartini Rp6 juta, Endang Supriyati Rp29,6 juta, Umar Sahid Rp67,8 juta, dan Setyo Bimandoko Rp71,8 juta.

Dalam menjatuhi tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hak sosial dan hak ekonomi masyarakat secara luas, di mana terdakwa menggunakan anggaran dengan cara yang tidak bertanggung jawab. 

Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat Indonesia yang bersemangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya