PKS Akan Perjuangkan RUU Anti Miras

Politisi PKS Ledia Hanifa.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi
VIVAnews
Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Anti Minuman Keras. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, kepada VIVAnews, Senin, 9 September 2013.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

"PKS secara tegas mendukung RUU Anti Miras," kata Ledia.
Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat


Menurut Ledia, dampak negatif miras jelas merusak bangsa ini dan menjadi komitmen PKS untuk menyelamatkan anak bangsa dari miras yang bersifat adiktif (menagih) tersebut.


"Dampak negatif miras lebih besar daripada keuntungan yang didapat oleh segelintir pengusaha," ujar Ledia.


Menurut Ledia, PKS tidak menyetujui investasi pabrik yang akan memproduksi miras, apalagi ada dana kesertaan pemerintah di dalamnya. Ia menyesalkan ketidaktransparanan investasi yang pada tingkat tertentu ternyata digunakam dengan hal yang terkait miras.


Janji Ledia itu disampaikan menyikapi desakan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti Miras. Koalisi ini dikoordinasi oleh Fahira Idris, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2014.


Siang ini, Fahira bersama 12 anggota Koalisi mendatangi Fraksi PKS. Mereka mengaku resah dan prihatin dengan mudahnya minuman keras (miras) didapat di Indonesia. Sehingga, remaja (ABG) pun mudah mendapatkan karenanya.


Audiensi itu merupakan lanjutan serangkaian aksi anti miras. Pada 1 September lalu, mereka menggelar unjuk rasa dengan menamakan diri sebagai Gerakan Nasional Anti Miras (Genam).


Aksi simpatik itu mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya mengesahkan UU Miras. Gerakan yang diikuti kurang lebih 550 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, juga mengajak seluruh masyarakat untuk stop penjualan miras kepada remaja di bawah usia 21 tahun.


"Kami juga meminta kepada setiap kabupaten/kota untuk memiliki Perda Miras, guna melindungi warganya dari berbagai dampak sosial yang diakibatkan oleh minuman keras," kata Fahira Fahmi Idris, Ketua Genam.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya