Sindikat "Bonar" Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Banceuy

Seorang penghuni sel berdiri di salah satu blok ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sumber :
  • ANTARA/Bhakti Pundhowo
VIVAnews
Mengejutkan! Rangking FIFA 8 Negara Eropa Ini Ada di Bawah Timnas Indonesia
- Empat orang dari lima narapidana yang melakukan pesta narkoba di dalam sel isolasi Lapas Banceuy positif menggunakan narkotika. Pesta narkoba mereka berhenti saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar melakukan penggerebekan.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Salah satu tersangka berinisal Nan atau Bonar (Bobotoh Narkoba) merupakan bandar dan pengedar sabu ganja yang dikendalikan dari dalam lapas.
Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini


Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto menjelaskan, Bonar merupakan resedivis kasus narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan Bonar mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam penjara.


"Ar yang sebelumnya kita tangkap merupakan kurir dari Bonar. Peredaran sendiri di beberapa wilayah Jawa Barat," katanya saat ditemui di kantor BNNP Jabar, Kota Bandung, Jumat 6 Agustus 2013.


Anang menuturkan, Bonar tidak memproduksi narkoba sendiri melainkan memesan barang dari Jakarta. Bonar tidak pernah bertemu dengan kurir dan kurir tidak pernah bertemu dengan pengirim barang.


Sistemnya Bonar bertransaksi melalui handphone, kemudian menyuruh kurir salah satunya Ar untuk mengambil barang yang sudah ditaruh di tempat yang sudah dijanjikan.


"Ar dan pengirim dari bandar yang lebih besar tidak pernah bertemu karena barang hanya disimpan, kemudian Ar mengedarkan berdasarkan instruksi Bonar," katanya.


Disinggung motif peredaran di dalam lapas, dia menjelaskan masuknya barang haram tersebut masih menggunakan cara lama seperti melempar dari luar lapas dan memasukan ke dalam makanan.


"Masih menggunakan cara lama, sekarang sudah mulai menggunakan cara menyelipkan di dalam sendal jepit, yaitu sendal dicongkel kemudian sabu dimasukan di dalam sendal dan sendal dilem kembali. Kemudian di dalam lapas para napi tukar sendal," paparnya.


Bonar diketahui sedang menjalani masa tahanan akibat kasus ganja selama empat tahun dan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Akan diproses, sekarang baru menjalani dua tahun masa tahanan, tapi dia (Bonar) terjerat kasus lain di Polda Jabar dan akan disidang, ditambah lagi kasus yang kita tangani," tutupnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya