Marzuki Alie: Bila Sprindik Benar, Itu Masalah Pribadi Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik dan Plt. Kepala Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?
- Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, menyayangkan beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Jero Wacik. Padahal, kata Marzuki, sprindik itu bersifat rahasia.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

"Kadang-kadang media ini canggih-canggih. Sudah jelas rahasia tapi disebarkan, kok nggak takut, kalau disebarkan ada sanksi pidana," kata Marzuki di Gedung DPR, Jumat 6 September 2013.
Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi


Meski demikian, Marzuki enggan menduga-duga mengenai keabsahan sprindik atas nama Sekertaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.


"Saya nggak mau menduga-dugalah. Seperti kemarin beredar 15 nama LHP. Ternyata nggak ada kan," katanya.


Tapi, jika sprindik itu benar, Marzuki menambahkan, maka jelas itu adalah tanggungjawab pribadi Jero Wacik. Serta tak ada kaitannya dengan partai. Tapi, tak hanya Demokrat, semua partai juga pernah bermasalah.


"PDIP bermasalah sama, Golkar sama. Partai pengusaha alami hal yang sama. Politik kita masih politik yang saling menzolimi, kotor. Bukan politik yang bersih," ujar dia.


Karena itu, Marzuki menyayangkan beredarnya sprindik yang belum jelas keabsahannya tersebut. "Saya nggak ngerti siapa yang sebarkan. Mudah-mudahan dikasih hidayah yang edarkan," kata dia.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang keluarkan sprindik sudah menyatakan dokumen yang beredar itu tidak benar. Dokumen yang beredar itu menyebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.


Dalam dokumen itu disebutkan menteri asal Partai Demokrat itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut. Dikonfirmasi
VIVAnews
, Bambang menegaskan, dokumen yang beredar itu tidak benar. "Itu tidak benar," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya