Sopir Mobil Penyerbu LP Cebongan, Sertu Ihmawan Hadapi Vonis

Serda Ucok Simbolon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVAnews -
SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta akan melanjutkan pembacaan vonis atas sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DIY. Hari ini, Jumat 6 September 2013, Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi empat terdakwa lain dalam kasus ini. 

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Salah satu terdakwa yang akan divonis adalah Sertu Ihmawan Suprapto. Saat penyerbuan Lapas Cebongan, Ihmawan  bertindak sebagai sopir kendaraan para eksekutor.  Ihmawan dituntut 1,5 tahun penjara.
Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses


Selain itu, pengadilan juga akan membacakan vonis bagi terdakwa dua anggota Intel Kopassus, Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dari bagian Provos, yakni Serma Sutar. Mereka dituntut 8 bulan penjara.


Sebagaimana luas diberitakan bahwa kemarin siang, delapan terdakwa divonis dengan hukuman berbeda. Otak penyerbuan lapas yang menewaskan empat tahanan, Serda Ucok Simbolon, divonis 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Serda Sugeng dan Koptu Kodik--divonis masing-masing 8 dan 6 tahun penjara. Keduanya pun mendapat hukuman tambahan, dipecat dari TNI.


Pengadilan ini juga memvonis lima anggota Kopassus lainnya yang dinilai membantu Ucok dalam mengeksekusi 4 tahanan. Lima terdakwa itu divonis setahun 9 bulan penjara. Mereka adalah Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya