Wamenkumham: Vonis Cebongan Layak Diapresiasi

Anggota Kopassus jadi terdakwa penyerangan LP Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVAnews -
Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan, Kartorsuro yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penyerangan pada 23 Maret lalu itu menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Atas tindakan berencana itu, hakim menetapkan vonis beragam, antara 1 tahun 9 bulan hingga 11 tahun untuk delapan terdakwa.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan


"Ikhtiar putusan itu untuk memenuhi rasa keadilan, layak diapresiasi dan harus dihormati di tengah desakan elemen masyarakat yang ingin terdakwa dibebaskan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis 5 September 2013.


Semula, mantan staf khusus presiden bidang hukum itu sempat meragukan independensi hakim dalam menangani perkara tersebut. Mengingat banyak faktor yang dikhawatirkan mengganggu proses persidangan. Namun, Denny menilai upaya keras majelis hakim yang dipimpin Letkol CHK Joko Sasmito untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, layak dihormati.


"Melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan, dan untuk tiga pelaku utama divonis di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim sudah berusaha keras memenuhi rasa keadilan," ujar Denny.


Meski majelis telah berupaya memenuhi rasa keadilan masyarakat, Denny mengatakan, bisa jadi keluarga korban menganggap vonis ini masih dianggap kurang berat. Oleh karenanya, dia menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan vonis ini untuk mendorong oditur mengajukan banding.


Kamis siang, otak penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng, hakim menvonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan Koptu Kodik, divonis 6 tahun penjara. Keduanya juga hukuman tambahan dengan dipecat sebagai anggota TNI.


Pengadilan ini juga memvonis sejumlah anggota Kopassus lainnya yang dinilai membantu Ucok dalam mengeksekusi 4 tahanan. Lima terdakwa dalam berkas kedua tersebut divonis setahun 9 bulan penjara. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya