Vonis Cebongan, Warga Beri Dukungan ke Kopassus

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews -
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 
Sidang putusan terhadap 12 terdakwa anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kertosura, Jawa Tengah, digelar hari ini, Kamis 5 September 2013.

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali

Ratusan elemen masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah menggelar aksi damai untuk mendukung 12 terdakwa kasus penyerangan lapas Cebongan, Sleman yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.
5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan


Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta membebaskan semua dakwaan terhadap 12 anggota Kopassus itu.


Ratusan masa ini pun bergantian melakukan orasi di depan lobi pengadilan. Dalam aksinya, mereka membawa poster dan spanduk dukungan terhadap 12 anggota Kopassus yang dinilainya telah memberikan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta.


"Masyarakat Yogyakarta banyak berutang budi atas tindakan yang dilakukan oleh Ucok Cs," kata Akbar, Akbar, perwakilan dari FKPPI dalam orasinya.


Majelis hakim, kata Akbar, harus mempertimbangkan dampak positif dari tindakan yang dilakukan oleh 12 anggota Kopassus. Kata Akbar, apa yang dilakukan para terdakwa telah membuat Yogyakarta aman dari premanisme.


"Kami meminta hakim memberikan vonis yang seringan-ringannya kepada 12 anggota Kopassus, bahkan membebaskannya," katanya.


Jonly Nahampun, Pengurus Pemuda Panca Marga, menegaskan pihaknya akan membela TNI jika ada pihak-pihak yang berani menghujat TNI.


"Pembunuhan terhadap TNI yang sedang bertugas merupakan ancaman serius terhadap kewibawaan negara," ucapnya.


Dari pantauan di lapangan, aksi damai di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berjalan lancar. Petugas keamanan dari TNI dan Polri terlihat berjaga-jaga di depan pintu halaman masuk Pengadilan Militer II-11 dan di depan pintu ruang sidang.


Mejelis hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito akan membacakan putusan hukuman kepada Serda Ucok T Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik pada persidangan terpisah.


Sementara majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Faridah Faisal juga akan memberikan keputusan kepada lima anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rakhmanto, Sertu Martinus Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya