Mendagri: E-KTP Markup 45 Persen, Mana Buktinya?

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendesak terpidana wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengeluarkan bukti atas tuduhan bahwa ada praktek penggelembungan harga (markup) pada proyek e-KTP. Apalagi, Nazaruddin sampai menuduh penggelembungan ini mencapai 45 persen.

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya

"Untuk catatan. Bukan 44, bukan 46, bukan 43, bukan pula 42, tapi 45 persen. Tentu dia harus punya argumentasi yang jelas kenapa 45 persen itu? Dia harus punya hitung-hitungannya," tegas Gamawan usai diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu 4 September 2013.
Begini Cara Pilih Cushion Terbaik Biar Makeup Flawless


Polda memeriksa Gamawan terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nazaruddin. "Kementerian Dalam Negeri secara institusi juga sudah melaporkan Nazarudin kemarin," imbuh Gamawan.


Lebih lanjut, Gamawan mengaku sudah melaksanakan pembuatan e-KTP sesuai dengan prosedur. Bahkan, imbuhnya, melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses evaluasi.


"Kalau Nazar mengatakan ada markup 45 persen, tentu dia harus membuktikan, harus jelas. Karena secara aturan kami sudah memenuhi semua aturan itu. Ini yang saya komplain," tukasnya.


Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan sumber dana untuk mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, tapi juga dari proyek e-KTP. Nazaruddin lalu menyebut pimpinan Komisi II DPR dan Mendagri terlibat proyek itu.


Mendagri langsung membantah tuduhan Nazaruddin. “Tidak ada transfer uang ke rekening saya. Silakan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kalau benar saya menerima uang tarnsfer,” kata Gamawan. Ia bersedia memperlihatkan tabungannya sebagai bukti tak pernah ada transfer mencurigakan ke rekeningnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya