Dangrup 2 Kopassus: Jika Dibiarkan, Dicky Cs Jadi Mafia Besar di DIY

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews
Kiprah Pemain Muda Berprestasi di Voli Fikri "Marjose" Sampai Tahun 2024
- Meski tak secara terang-terangan mendukung tindakan anak buahnya, Serda Ucok Simbolon Cs yang melakukan penyerangan Lapas Cebongan dan telah menewaskan Dicky Cs.

KSPSI Bakal Bangun Pusdiklat Terbesar di RI, Andi Gani Pede Selesai 1,5 Tahun

Namun, Komandan Grup 2 Kopassus Kartasura, Letkol Maruli Simanjuntak menyatakan jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka kelompok itu akan menjadi mafia besar di Yogyakarta.
Jelang Lebaran, RI Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja


"Mungkin kita bersama masyarakat akan melihat jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka mereka akan menjadi mafia yang besar disini," kata Maruly di sela-sela tabur bunga di makam Letkol Purn Idjon Djanbi di TPU Pracimalaya, Kuncen, Kota Yogyakarta, Rabu 4 September 2013.


Menurutnya, tindakan Ucok Cs tidak ada perintah dari orang lain atau dari atasannya. Tindakan itu dilakukan karena kepedulian sesama rekan prajurit.


"Dia (Ucok) lihat ada rekannya (Serka Heru Santoso) diperlakukan seperti itu (dikeroyok hingga tewas), Apalagi orang itu (Dicky, Juan, Deddy, dan Ali) sudah berulang-ulang melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.


Maruly menyatakan tindakan Ucok Cs tetap bersalah karena menghabisi nyawa empat orang. Meski demikian, dia berharap majelis hakim nanti memberi keputusan yang adil.


"Kami tunduk hukum dan akan menghormati putusan majelis hakim. Mereka (Ucok Cs) itu semua teman-teman kami, walaupun mereka melakukannya, tapi bukan kepentingan pribadi," tegasnya


Beri Dukungan

Puluhan elemen masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah dipastikan akan menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pembacaan vonis terhadap 12 oknum anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura, Kamis besok 5 September 2013.


"Kami akan datang memberikan dukungan dengan warga yang lebih besar untuk mendukung terdakwa juga korp Kopasus. Kami tetap minta hakim memberikan hukuman seringan mungkin," kata Yuli Astuti, perwakilan dari Paguyuban Kawula Mataram Ngayogyakarta.


Yuli menambahkan penyerangan yang dilakukan serca Ucok Cs tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Hanya saja, perlu majelis hakim melihat ekses cukup positif dalam menumpas premanisme di Yogyakarta selama ini. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya