Daftar Aset yang Dikembalikan dalam Perkara Djoko Susilo

Mobil-mobil mewah yang diduga milik Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyita sekitar 51 aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Irjen Djoko Susilo, Selasa 3 September 2013 karena dinilai berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, hakim juga mengembalikan beberapa aset yang dinilai tak terkait korupsi atau sebab lain.

Dalam sidang pembacaan vonis korupsi dugaan Hakim Anggota Anwar menjabarkan aset-aset yang sebelumnya diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan joko Susilo. KPK pun sempat menyita aset ini.

Ini daftar aset yang dikembalikan hakim:

1. Sebidang tanah dan bangunan di jalan Cendrawasih Emas Blok A-9 nomor 1 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan ini atas nama Bun Yani. Majelis Hakim Tipikor menilai, tanah ini dibeli tahun 2001. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang baru lahir tahun 2002. Untuk itu, barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi.

2. Satu unit mobil Toyota Avanza warna metalik dengan nomor polisi B 197 SW. Dalam faktur asli, mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. "Mobil dikembalikan kepada yang bersangkutan."

3. Satu mobil Avanza dengan nomor polisi B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan 1 buah anak kunci. Ini pun dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Baca juga:

Aplikasi Ini Bisa Tahu Seseorang Melakukan Plagiat
VIVA Militer: Tentara Israel membawa amunisi tank

Amerika Pembohong Besar, Nilai Paket Senjata Buat Israel Ternyata Tembus Rp20 Triliun

Sebelumnya Biden menegaskan tidak akan menyuplai senjata lagi ke Tel Aviv.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024