KPK Cegah Sekjen ESDM ke Luar Negeri

Sekjen ESDM Waryono Karno.
Sumber :
  • http://img.antaranews.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

"Sudah sejak 29 Agustus 2013," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heriyanto, Jumat, 30 Agustus 2013.
4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Menurutnya, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Sekjen ESDM yang dikabarkan sudah pergi ke Singapura untuk berobat, Heriyanto mengaku belum mengetahuinya. "Belum saya terima info itu, nanti kita cek dulu," katanya.
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Di dalam ruangan Sekjen ESDM itu, KPK menemukan uang US$200 ribu ketika melakukan penggeledahan.

KPK menduga kasus suap di SKK Migas merupakan korupsi sistemik. “Kami dahului memeriksa Sekjen ESDM. Selanjutnya siapapun yang ada indikasi atau bukti permulaan terlibat, akan didalami. Langkah ini ditempuh penyidik karena konstruksi kasusnya korupsi sistemik,” kata Busyro.

Kasus suap SKK Migas terungkap setelah KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa 13 Agustus 2013. Dia diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang Pengendalian Komersial SKK Agoes Sapto Rahardjo, Artha Meris Simbolon, Presdir PT Parna Raya Grup, serta Febri Setiadi dari pihak swasta. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya