Kesaksian Dianggap Palsu, Ridwan Hakim Diancam Pidana

Ridwan Hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Putra Keempat Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, diancam akan ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango kepada Ridwan saat bersaksi untuk Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2013.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Majelis menilai, Ridwan Hakim tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di persidangan. Tidak jarang keterangan Ridwan membuat kesal majelis hakim. Sehingga, berulang kali memperingatkan anak Ketua Majelis Syuro PKS tersebut untuk berkata jujur.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Sebenarnya yang diperdengarkan tadi (rekaman) tanpa kami menanyakan ke saudara, kami bisa memaknai. Tetapi, kami menanyakan ke saudara, karena kami masih ingin Anda berkata jujur," kata Hakim Nawawi.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Namun lagi-lagi Ridwan Hakim mengaku tidak tahu perihal uang Rp40 miliar yang akan diberikan PT Indoguna Utama untuk Hilmi Aminuddin. Padahal dalam rekaman percakapan antara Fathanah dan Ridwan yang diperdengarkan di persidangan, Ridwan tampak mengerti perihal fee untuk pengurusan kuota impor daging itu.
 
"Kami telah katakan berulang kali, tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Instrumennya kan lengkap dibuat terserah Anda (JPU) mau menggunakan atau tidak," ujar Nawawi.

Hakim Nawawi pun menyarankan Jaksa KPK untuk menjerat Ridwan Hakim dengan Pasal 22  Undang-undang Tipikor. Menurutnya, keterangan Ridwan di persidangan bisa diklasifikasikan keterangan palsu dan diancam pidana.

"Daripada kita tegang urat syaraf disini, padahal semua instrumen ada. Tidak bermaksud memberikan penjelasan lebih jauh, memang setiap tipikor harus tuntas tidak usah dipilih lagi, kalau ada indikasi di arah itu lakukan tindakannya," tegas Hakim Nawawi yang diamini Jaksa KPK. 

Pasal 22 berbunyi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya