VIDEO: Dituntut 5 Bulan, Pejabat Pemukul Pramugari Menangis

Febriyani, pramugari Sriwijaya Air
Sumber :
  • twitter
VIVAnews -
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
Masih ingat kasus pejabat Bangka Belitung yang memukul pramugari Sriwijaya Air gara-gara ditegur memakai telepon genggam di pesawat? Kasus itu bergulir ke pengadilan dan sang pejabat, Zakaria Umar Hadi, dituntut 5 bulan penjara.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Zakaria yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung itu tertunduk lemas saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sungai Liat, Rabu 28 Agustus 2013. Dia terus menunduk selama proses sidang berlangsung.
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim


Bahkan, usai tuntutan dibacakan Jaksa, Zakaria tampak menangis tersedu. Lihat videonya

Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan Zakaria. Salah satunya, Zakaria adalah pegawai negeri sipil yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, akibat perbuatan Zakaria, pramugrari bernama Nur Febriani menderita luka gores di daun telinga sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa dan pengacara.


Diberitakan sebelumnya, pramugari Sriwijaya Air bernama Febriyani melaporkan Zakaria Umar Hadi ke Polsek Pangkalan Baru, Bangka. Laporan ini terkait pemukulan atas Febriyani oleh Zakaria pada Rabu, 5 Juni 2013 kemarin.


Pramugari itu mengaku telah menjadi korban kekerasan fisik oleh Zakaria saat pesawat dengan nomor penerbangan SJ 078 itu mendarat di Pangkal Pinang pada Rabu malam pukul 19.30 WIB waktu setempat.


Pemukulan terjadi setelah Zakaria merasa tersinggung karena ditegur pramugari untuk mematikan ponselnya saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta.


Menurut standar keamanan penerbangan sipil internasional, setiap awak pesawat mengharuskan penumpang mematikan alat elektronik maupun perangkat komunikasi seperti ponsel jelang pesawat lepas landas maupun saat bersiap mendarat. Ini demi keselamatan agar tidak mengganggu sistem komunikasi dan navigasi di ruang kendali pesawat.


"Penumpang itu masih menyalakan HP, padahal SOP dan pramugari sebagai tuan rumah wajib mengingatkan karena mengganggu navigasi dan dalam UU Penerbangan juga dilarang," kata Juru Bicara Sriwijaya Air, Agus Soedjono, saat itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya