MA Lepas Buronan BLBI, KY: Ada Laporan Suap

Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews -
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan adanya dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Rp369 miliar yang dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kepada wartawan, Jumat 23 Agustus 2013, Ketua KY Suparman Marzuki akan meminta MA menjelaskan masalah ini. "Ini ada
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim
simsalabim- nya. Ini yang mau kami investigasi dugaan ada suapnya," ujar Suparman.


Terhadap laporan ini, Suparman mengatakan KY akan segera merespon dengan pertimbangan secara obyektif dan berkeadilan. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap berapa besaran nilai suap yang dilaporkan, kemudian memberikan klarifikasi kasus ini kepada MA.


"Kalau hakim agung terus begini, lama-lama kami tidak respek," ujar Suparman.


Meski begitu Ketua KY itu menilai, putusan ini memang patut dipertanyakan. Apalagi status Sudjiono masuk daftar pencarian orang yang seharusnya kehilangan hak hukumnya untuk mengajukan permohonan PK.


"Orang tak mau tanggung jawab kenapa diberikan keadilan? Orang menghina pengadilan karena ketika dieksekusi kejaksaan tidak ada, tiba-tiba orang ini menggunakan hak hukumnya oleh MA dan diberikan, ini tidak benar. Ini merusak tantanan hukum kita semua," ujar Suparman.


Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief juga mengatakan, PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya. "Saya belum baca putusan PK itu dan PK itu diajukan oleh siapa. Nanti kita lihat dulu lah," katanya di Kejaksaan Agung.


Putusan PK ini mengoreksi putusan kasasi MA yang sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 November 2002.

Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil (menggantikan Abdul Rahman Saleh) saat itu menyatakan, Sudjiono Timan bersalah melakukan korupsi. MA lantas menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, mewajibkan membayar denda Rp15 juta serta uang pengganti sebesar US$98 juta atau Rp369.446.905.115. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya