Oditur Tetap Tuntut Penyerang Lapas Cebongan Dipenjara dan Dipecat

terdakwa penyerangan lapas cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan. Kasus yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY ini menjerat 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah.

Sidang Senin ini digelar dengan agenda pokok mendengarkan tanggapan Oditur Militer terhadap Pledoi yang disampaikan penasihat hukum Serda Ucok Simbolon Cs yang masuk dalam perkas pertama kasus penyerbuan Lapas Cebongan.

Dalam tanggapannya, Oditur militer (Otmil) II-11 Yogyakarta Letkol (Sus) Budiharto, tetap pada tuntutannya agar terdakwa utama Serda Ucok Tigor Simbolon dihukum selama 12 tahun penjara dan dinyatakan dipecat dari militer.

"Pledoi penasihat hukum dan para terdakwa tidak mendasar dan mohon ditolak," kata Odmil Letkol (Sus) Budiharto, dalam repliknya menanggapi nota pembelaan penasihat hukum dan terdakwa Ucok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 19 Agustus 2013

Odmil juga tetap pada tuntutannya agar majelis hakim yang diketuai Letkol (CHK) Joko Sasmito, menghukum Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik masing-masing 10 tahun dan 8 tahun kurungan, serta keduanya dipecat dari TNI.

Penasihat hukum ketiga terdakwa yang diketuai Kolonel (CHK) Rokhmat, sebelumnya meminta agar kliennya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Sedangkan ketiga terdakwa minta dihukum seringan-ringannya dan tidak dijatuhi hukuman tambahan dipecat dari militer.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Aksi Demonstrasi

Sebelum dan selama sidang kasus Cebongan dengan agenda pembacaan replik oleh Odmil, puluhan massa yang  menamakan diri Masyarakat Kawula Ngayogjakarta menggelar aksi di Jalan Ring Road Timur Yogyakarta atau di depan pengadilan setempat.

Aksi yang dilakukan elemen masyarakat Yogyakarta ini sempat menutup akses jalan Ring Road Timur Yogyakarta yang tepat berada di depan Pengdilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka meminta agar 12 anggota Kopassus dihukum seringan-ringannya dan tidak dipecat dari dinas militer.

Akibatnya aksi ini, arus kendaraan sempat tersendat bahkan terjadi kemacetan. Polisi yang berada di lokasi langsung mengalihkan arus kendaraan untuk mengatasi kemacetan.

Sidang ditunda pada Kamis, 22 Agustus 2013 mendatang untuk memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa menyusun duplik. (ren)

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia
VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024