Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang penyelenggaraan PON Riau, Senin 19 Agustus 2013. Politikus Golkar itu tiba di KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Didampingi tim pengacaranya Setya enggan berkomentar.
Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Pengacara Setya Novanto, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal, Gubernur Riau non aktif. Sebelumnya Setya juga pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama dengan tersangka Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau.
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

"Sebagai saksi Rusli Zainal, karena ini adalah perkara lanjutan Lukman Abbas, beliau kan (dulu) saksi Lukman Abbas, secara otomatis beliau saksi untuk Rusli Zainal," kata Rudi di Gedung KPK.
Russia Delivers Over 29 Tons of Humanitarian Aid for Gaza

Rudi mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada kliennya. "Nanti deh kalau sudah selesai saya kasih press release. nanti saja," ujar Rudi.

Penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto di DPR pada 19 Maret 2013. Saat itu, penggeledahan terkait dengan tersangka Rusli Zainal.

Selain ruang Ketua Fraksi Golkar itu, KPK juga menggeledah anggota fraksi Golkar, Kahar Muzakir. Penyidik mengamankan sejumlah berkas dan tas hitam dari dua ruangan politikus Golkar itu. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya