Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 16 Agustus 2013, melakukan pemeriksaan kembali terhadap Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini. Rudi diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka S (Simon)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Mengenakan baju tahanan KPK, Rudi tiba pukul 10.00 WIB. Namun mantan Wakil Menteri ESDM itu memilih bungkam dan tersenyum sambil melambaikan tangan. "Punten, punten (permisi-permisi)," ujar Rudi singkat.
Baca Juga :
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
Rudi Rubiandini ditangkap penyidik KPK karena kedapatan menerima suap dari PT Kernel Oil. Perusahaan minyak yang berkantor di Singapura itu diduga menyuap Rudi sebanyak dua kali. Selain Rudi, KPK juga menangkap petinggi PT Kernel Oil Simon G Tanjaya dan seorang kurir bernama Ardi alias Deviardi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rudi diduga menerima uang dari perusahaan itu pada bulan Ramadan lalu sebesar US$300 ribu. "Setelah Lebaran US$400 ribu. Total US$700 ribu," kata Johan.
Selain menerima uang suap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa malam 13 Agustus 2013, KPK juga mengamankan tas warna hitam, motor gede merek BMW, dan sejumlah kardus.
Meski belum menjelaskan detail motif penyuapan ini, namun KPK menduga kuat uang yang diterima Rudi terkait dengan jabatannya di SKK Migas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas dan Komisaris Bank Mandiri. Baca selengkapnya . (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rudi diduga menerima uang dari perusahaan itu pada bulan Ramadan lalu sebesar US$300 ribu. "Setelah Lebaran US$400 ribu. Total US$700 ribu," kata Johan.