Sumber :
- FOTO ANTARA/Zabur Karuru
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rudi disangka menerima suap dari S yang diberikan melalui A.
"Di mana mereka ditahan? Penahanan akan dilakukan di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Rabu 14 Agustus 2013.
Baca Juga :
Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie
Bambang menjelaskan, setelah penangkapan semalam, ketiga tersangka diperiksa intensif hingga pukul 12.00 siang tadi. Usai pemeriksaan KPK menggelar ekspose.
Baca Juga :
Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental
"Forum ekspose menyetujui peningkatan tahapan proses penindakan menjadi penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni S sebagai pemberi dan penerimanya A dan R," kata Bambang.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai US$400 ribu yang baru saja diserahkan A kepada Rudi. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah R ditemukan lagi uang US$90 ribu dan Sin$127 ribu. Sementara dari rumah A, penyidik menyita US$200 ribu.
Selain itu, penyidik juga menyita motor merek BMW yang baru saja diserahterimakan oleh A kepada Rudi. Saat datang ke rumah Rudi, A menaiki motor tersebut. "Paket lengkap, ada BPKB-ya," kata Bambang. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai US$400 ribu yang baru saja diserahkan A kepada Rudi. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah R ditemukan lagi uang US$90 ribu dan Sin$127 ribu. Sementara dari rumah A, penyidik menyita US$200 ribu.