Pembunuh Sisca Yofie Terancam Hukuman Mati

Sisca Yofie
Sumber :
  • facebook
VIVAnews - A dan W, dua penjambret yang membunuh Franciesca Yofie di Jalan Cipedes RT 7 RW 1 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin, 5 Agustus 2013 malam lalu, terancam akan mendapat hukuman berat dengan maksimal hukuman mati.
Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Keduanya terancam akan dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Pol. Sutarno mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan fokus memeriksa dua orang pelaku utama tentang motif mereka.
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Kami tanya, mereka bilang tidak ada yang nyuruh. Itu murni niat W dan dia mengajak A untuk menjambret. Tapi, masih kami dalami semuanya," ujar Kapolrestabes Bandung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.

Sutarno menambahkan setelah dilakukan pengembangan kasus dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku W, pihaknya juga telah mengamankan empat orang pelaku lainnya dengan inisial D, E, K, dan G.

Dia menjelaskan, peran keempat orang itu adalah penadah barang yang dicuri oleh W dari tangan Sisca. Mereka diduga terlibat dalam hilangnya BlackBerry jenis Dakota milik korban yang terjatuh di tempat kejadian perkara.

"Pada saat kejadian di depan rumah indekos (tempat Sisca tinggal), K dan D lewat. Keduanya melihat ada BlackBerry. Diambil barang itu, lalu dijual ke E dan oleh E dijual lagi ke G," ujar Sutarno.

Namun, kepolisian masih mendalami dan tidak percaya begitu saja pada keterangan mereka. Hal ini dikarenakan perlu penyelidikan mendalam atas kasus ini. Tidak dipungkiri terdapat perkembangan lainnya.

"Kami masih dalami keterangan yang mereka sampaikan. Kami tidak begitu saja percaya terhadap keterangan mereka. Pemeriksaan dilakukan secara berulang-ulang sambil menelusuri barang bukti yang menurut keterangan W dibuang," tutur Sutarno.

Keempat orang penadah tersebut akan dikenakan pasal pencurian, penadahan, dan ikut serta melakukan suatu tindak kejahatan. "Keempatnya sudah kami tahan," katanya. (kd)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya