NU Minta Pemerintah Bubarkan FPI

Aksi Demo FPI
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Uang Pangkal Melonjak Drastis, Prodi Kebidanan di UNS dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta
- Ketua Umum PBNU, Said Aqil Miraj, meminta pemerintah segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Said, permintaan ini sebenarnya sudah lama dia sampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkopolhukam, Joko Suyanto.

2NE1 Rayakan Anniversary Debut ke-15 Tahun, Bagikan Foto Fullteam!

"Sudah lama saya mengatakan pada presiden dan Pak Joko Suyanto untuk membubarkan kelompok radikal," kata Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2013.
Rupiah Melemah Tipis usai Rilis Data Klaim Tunjangan Pengangguran AS


Sebab, kata Said, tindakan-tindakan FPI ini justru merusak nama Islam. "Padahal Islam ini antikekerasan, antiradikalisme," ujar dia.


Tak hanya NU, semua tokoh dan DPR mendesak agar FPI dibubarkan. Desakan pembubaran FPI ini kembali mengemuka setelah ormas itu bentrok dengan warga Kendal, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu orang tewas, Kamis 18 Juli 2013. Organisasi ini dinilai kerap melakukan aksi kekerasan terhadap warga.


Aktivis islam yang kini jadi politisi Partai Demokrat juga pernah melontarkan pembubaran ini. Menurutnya sebagai organisasi, FPI sudah melakukan kekerasan sistematis, bukan sporadis. Kekerasan melawan hukum mengarah kesatu kelompok bukan bersifat random.


"Masalah membubarkan FPI masih ada keraguan dari pemerintah," kata Ulil waktu itu. "Diperlukan tekanan masyarakat sipil untuk membubarkan."


Ketua Dewan Tanfidz FPI Surakarta Choirul RS menanggapi dingin wacana pembubaran organisasi kemasyarakatan pelaku tindakan anarkitis. "
Tindakan anarkitis yang bagaimana? Tidak mudah membubarkan Ormas," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Menurut dia selama ini FPI kerap difitnah terlibat dalam sejumlah aksi kerusuhan dan tindakan anarkis. Padahal ini hanya sifat tegas terhadap kemaksiatan saja.


Choirul mengingatkan pihak-pihak terkait supaya tidak main tuduh. Apalagi sampai mendiskreditkan organisasi atau kelompok tertentu. Kecuali sudah ada bukti dan saksi yang kuat. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya