Kasus Jual Beli Rumah, OC Kaligis Dilaporkan ke Polisi

OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengacara kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencurian. Dia dilaporkan oleh Ray Tumundo. Pengacara pelapor, Bontor Tobing, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari jual beli rumah di jalan Sekar Tunjung XX No 7 Kesiman, Denpasar Timur, Bali. Jual beli bermasalah setelah penjual meminta pembeli untuk mengosongkan paksa rumah tersebut.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

"Klien kami sudah melaporkan OC Kaligis dan dijadikan sebagai terlapor ke Polda Bali," kata Bontor melalui keterangan tertulis kepada VIVAnews, Selasa 6 Agustus 2013.

Penjual rumah tersebut diketahui adalah istri dari pengacara senior OC Kaligis.  Bontor menjelaskan, rumah tersebut dijual seharga Rp900 juta dengan perjanjian bisa dibayarkan secara bertahap. Setelah pembayaran tahap pertama, pembeli sudah diijinkan menempati rumah dan sertifikat asli rumah sudah dititipkan ke notaris.

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

"Dengan catatan pelunasan akan dilakukan apabila berkas sudah dilengkapi oleh penjual antara lain KTP penjual," ujar Bontor.

Namun penjual ternyata memberikan data KTP yang berbeda-beda, ada yang menyatakan sudah kawin dan selanjutnya belum kawin, dan ada perbedaan tanggal lahir. Selanjutnya notaris meminta penjual mengurus keterangan tentang KTP yang benar melalui kelurahan, tapi penjual tidak pernah muncul, sementara pembeli selalu berusaha menghubungi untuk melunasi.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

"Pembeli malah disomasi oleh OC Kaligis agar keluar dari rumah, dan menyatakan pembayaran yang telah dilakukan pembeli adalah uang sewa rumah atau kalau pembeli mau melanjutkan jual beli harganya dinaikan dua kali lipat," terangnya.

Pembeli tetap meminta jual beli dilakukan dan berkas dilengkapi, namun ternyata OC Kaligis malah melaporkan pembeli ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Saat laporan masih itu diproses polisi, OC Kaligis tiba-tiba memberi kuasa kepada sekelompok orang untuk mengosongkan rumah. Sebanyak 30 orang mendatangi rumah tersebut dan meminta mengosongkan rumah dengan mengangkuti barang-barang yang ada didalamnya.

"Mereka yang diberikan kuasa oleh OC Kaligis adalah upaya yang ilegal. Saat ini mereka masih di depan rumah memaksa klien keluar," kata  ontor.

Dibantah OC Kaligis

Saat dikonfirmasi VIVAnews, pengacara senior itu membantah telah melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan pelapor. Menurut Kaligis, justru Ray C Tumundo yang telah melakukan penipuan atas pembelian rumah di Denpasar Timur itu. Bahkan Kaligis mengklaim lebih dulu melaporkan Ray ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (Ray) itu sudah tersangka, saksi-saksinya juga sudah diperiksa, ada kok BAPnya. Cuma berkasnya P19 (belum lengkap) di jaksa, " kata Kaligis.

Kaligis menuturkan, empat tahun lalu, Ray berniat membeli rumah melalui istrinya dengan harga Rp1 miliar. Namun Ray baru membayarkan uang muka sebesar Rp300 juta, dan Ray berjanji akan melunasi sisa pembayaran setelah menempati rumah tersebut. 

"Setelah empat tahun lewat dia nggak bayar-bayar. Harusnya kalau dia tinggal di rumah saya bayar Rp30 juta per bulan. Ini tidak, dia penipu, dia ngerampok rumah saya," tuturnya.

Menurutnya, transaksi jual beli itu juga ilegal, karena tidak disertai pengikatan jual beli rumah. Lagipula, sertifikat rumah tersebut masih ada ditangannya. Geram dengan ulah Ray, Kaligis mengaku telah mengirim puluhan orang untuk mengambil kembali rumahnya yang kini ditempat Ray.

"Saya lapor ke polisi tidak jalan, kalau begini caranya saya pakai preman saja, saya mau rumah saya kembali. Untung tidak saya suruh Kopassus," ujar Kaligis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya