Kongres Demokrat, Denny JA Akui Beri Dana ke Anas

Anas Urbaningrum Mundur Dari Ketua Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia, Denny Januar Ali, Kamis, 1 Agustus 2013. Denny diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai menjalani pemeriksaan, Denny mengaku turut membantu mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Demokrat tahun 2010.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Anas Urbaningrum selaku konsultan politik yang tempo hari ikut membantu Anas menang di Munas Demokrat tahun 2010," ujar Denny.

Denny mengaku banyak hal yang ditanyakan oleh penyidik termasuk masalah sumber dana. Karena banyak program yang dibuat oleh Anas saat itu, maka biaya yang dikeluarkan cukup banyak. Oleh karena itu Denny berinisiatif untuk membantu menyumbang dana untuk Anas.

"Ditanya siapa yang memberi dana itu. Saya katakan yang sebenarnya bahwa dana itu adalah dana saya pribadi karena Anas datang kepada saya selaku teman minta dibantu. Saya membantu sebagai teman dengan dana saya sendiri," ungkap Denny.

Meski demikian Denny enggan membeberkan berapa jumlah dana yang ia sumbangkan untuk pemenangan Anas waktu itu.

"Jumlahnya tidak besar, tapi cukup efektif. Justru di situ seninya. Saya sudah katakan kepada KPK berapa jumlahnya. Di luar itu saya tidak tahu menahu," tegas dia.

Denny juga membantah ada timbal balik dari sumbangan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang disumbangkan kepada Anas bukan berasal dari BUMN.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Anas datang selaku teman dan saya bantu dia selaku teman. Cukup ya," kata Denny.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari lalu. Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (eh)

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Ilustrasi masa perang kemerdekaan RI.

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah

Berikut adalah gambaran jika Indonesia tak pernah dijajah dan skenario yang mungkin terjadi pada bangsa kita. Pemaparan ini dipaparkan oleh Sejarawan Unas Andi Achdian.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024