Kasus Hambalang, KPK Periksa Denny JA Sebagai Saksi

Denny JA
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri
– Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 1 Agustus 2013, memeriksa Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia, Denny Januar Ali. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Denny sudah tiba di KPK beberapa saat lalu dengan mengenakan batik cokelat.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta.
Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi


Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Selain Denny, penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari mantan anggota Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Hambalang. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka,” kata Priharsa.


KPK juga akan memeriksa Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.


Andi dan Deddy diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat. Sementara Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng akan ditahan setelah Hari Raya Idul Fitri. “Kalau tidak ada masalah baru, Insya Allah setelah lebaran,” kata Busyro.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya