Sopir Eksekutor Lapas Cebongan Dituntut 1,5 Tahun Bui

Hakim Ketua Pengadilan Militer, Letkol Joko Sasmito (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika

VIVAnews - Sopir eksekutor empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas Cebongan, Sertu Ihmawan Suprapto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer Letkol Sus Budiharto di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, Rabu 31 Juli 2013. Sertu Ihmawan dinyatakan terbukti membantu pihak-pihak untuk melakukan tindak pidana.

4 Alasan Kenapa Vietnam Asyik Banget Buat Solo Traveling

"Perbuatan terdakwa dalam hal ini terbukti memberi kesempatan melakukan kejahatan, barang siapa sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP," kata Oditur Militer Letkol Sus Budiharto.

Selain hukuman pidana, Sertu Ihmawan Suprapto juga dibebankan membayar denda persidangan sebesar Rp 15 ribu.

Sebelum membacakan tuntutannya, oditur militer juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain perbuatan terdakwa telah menciderai kesatuan TNI, melanggar saptamarga serta sumpah prajurit.

Sementara yang meringankan, terdakwa telah berjasa kepada negara dalam kegiatan operasi, perbuatan terdakwa menguntungkan masyarakat Yogya, perbuatan terdakwa semata karena rasa kehormatan korps, dan terdakwa mengakui kesalahannya secara ksatria.

Atas tuntutan Oditur Militer baik terdakwa dan kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan. "Kami tim kuasa hukum akan mengajukan keberatan yang mulia kepada Majelis Hakim," kata penasihat hukum Kolonel Rochmat

Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan pada Sabtu dini hari 23 Maret 2013, Sertu Ihmawan hanya berperan sebagai sopir dari otak penyerangan Lapas Cebongan yakni, Serda Ucok Tigor Simbolon dan Serda Sugeng Sumaryanto.

Bahkan saat kejadian berlangsung Sertu Ihmawan hanya menunggu di mobil depan Lapas. Sedangkan beberapa rekannya dipimpin Serda Ucok masuk ke dalam lapas, dan mengeksekusi empat tahanan titipan Polda DIY.

Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menuntut Serda Ucok Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara, dan hukuman tambahan berupa dipecat sebagai anggota TNI.

Selain itu dua rekan Serda Ucok, Serda Sugeng dituntut hukuman 10 tahun penjara, dan Koptu Kodik dituntut 8 tahun penjara, dengan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI.

Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Cegah Tiga Orang di Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN, Siapa Dia?

Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah 3 orang terkait dengan penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero). Dugaan pada pengadaan barang dan jasa

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024