Otak Penyerang Lapas Cebongan Dituntut 12 Tahun Bui

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika

VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan Dicky Cs oleh 12 oknum anggota Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro dengan agenda utama tuntutan dari Oditur Militer.

Dituntut dalam berkas terpisah, Oditur Militer Letkol Sus Budianto menuntut terdakwa Serda Ucok Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa dipecat sebagai anggota TNI.

Oditur Militer menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu primair yakni melanggar pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1)  KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

Terdakwa juga terbukti dakwaan subsidair yakni melanggar pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan lebih subsidair melanggar pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dan mati.

Kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 103 ayat (1) yo ayat (3) ke-3 KUHPM yaitu terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama sama, dan melampaui perintah atasan

"Oleh karena itu saya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 Serda Ucok Simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI," kata Letkol Sus Budiharto, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu 31 Juli 2013

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng, Oditur Militer minta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Serda Sugeng dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI.

"Sedangkan untuk terdakwa tiga, Koptu Kodik, saya minta Majelis Hakim untuk menghukum penjara selama 8 tahun dan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI," katanya.

Dalam tuntutannya Oditur Militer juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi tiga terdakwa, di antaranya terdakwa mengakui keselahannya secara ksatria, terdakwa telah melakukan tugas negara termasuk bantuan ke Yogyakarta saat bencana, mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah melanggar pidana, serta perbuatan terdakwa semata-mata membela kesatuan.

"Hal-hal yang memberatkan mencemarkan nama TNI di masyarakat, melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 sumpah TNI, perbuatan terpidana membuat rasa trauma petugas dan penghuni Lapas Cebongan serta penyerangan dilakukan di instansi pemerintahan," ujarnya

Usai membacakan tuntutannya Ketua Majelis Hakim Letkol Jako Sasmito kembali menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengetahui tuntutan dari Oditur Militer.

"Siap, tahu yang mulia, "kata Serda Ucok yang juga diamini oleh dua terdakwa lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito selanjutnya memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

"Saya akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi," ujar Serda Ucok yang juga diamini oleh dua terdakwa lainnya.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Ucok Cs, Kolonel Rochmat kepada majelis hakim mengatakan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan baik tim maupun oleh masih masing-masing terdakwa. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu 14 Agustus 2013 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sebelumnya di luar persidangan dukungan mengalir bagi 12 anggota Kopassus. Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Akbar salah satu perwakilan dari elemen FKPPI dalam orasinya mengatakan, setelah kejadian penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan Dicky Ambon Cs telah berdampak pada rasa nyaman dan aman bagi masyarakat Yogyakarta. Atas dasar inilah para terdakwa harus diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

"Rasa aman dan nyaman kini dirasakan oleh masyarakat Yogyakarta oleh karena itu hakim dalam memutus perkara ini harus mempertimbangkan rasa aman yang didapat masyarakat Yogyakarta dari preman-preman seperti Dicky Cs," kata Akbar.

Akbar menegaskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Serka Heru Santosa yang menyebabkan korban tewas bukan hanya oleh 4 korban yang tewas di Lapas Cebongan, namun dilakukan lebih dari 8 orang sehingga tugas polisi untuk mengungkap kasus ini.

"Jika tetap diam, maka kita siap menggelar aksi di Polda DIY bahkan di Mabes Polri," ujarnya. (eh)

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024, Sagitarius: Hubungan dengan Kekasih Tidak Sehat Hari Ini
Krisis Gaza Makin Dalam Saat Kuburan Massal Ditemukan di Gaza

340 Mayat Ditemukan di Rumah Sakit Gaza yang Hancur, PBB Menuntut Penyelidikan Independen

Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa 23 April 2024 menyerukan penyelidikan internasional terhadap laporan kuburan massal di dua rumah sakit Gaza yang hancur

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024