Keponakan Gus Dur Diperiksa untuk Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Simulator SIM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Irfan Wahid, keponakan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Senin, 29 Juli 2013. Pria yang akrab disapa Ipang Wahid ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 


Mengenakan batik berwarna coklat, putra Salahuddin Wahid ini tiba di gedung KPK pukul 13.15 WIB. "Diperiksa sebagai saksi. Nanti saja ya," kata Ipang sambil masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.


Ipang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai Fastcomm, sebuah perusahaan jasa komunikasi media. Perusahaan ini menjadi konsultan komunikasi politik Anas Urbaningrum saat kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.


Nama Ipang pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menerima uang Rp20 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu adalah pembayaran Ipang sebagai tim konsultan Anas untuk calon ketua umum partai.


KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebut gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya