Ini Cara Klaim ke Jasa Raharja Jika Kecelakaan Waktu Mudik

Kecelakaan Angkot di Daan Mogot
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, menjelaskan setiap pemudik mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Syarat klaim pun cukup mudah, cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

"Korban kecelakaan cukup melapor kepada polisi, nanti kami yang akan mendatangi korban untuk proses klaim. Tidak ada ketentuan khusus, cukup gunakan KTP dan KK," katanya kepada
Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah
VIVAnews, Jumat malam.


Menurutnya, klaim dapat cair jika korban melapor kepada polisi. Petugas Jasa Raharja akan mendatangai langsung korban atau ahli waris untuk meminta KTP dan KK korban. Jasa Raharja akan mentransfer langsung biaya penggantian kepada para korban atau ahli waris korban sesuai besaran yang diatur dalam undang-undang.


Budi mengatakan sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, maka besarnya santunan korban meninggal dunia untuk kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta per orang, sementara kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.


Untuk korban luka-luka dalam kecelakaan darat dan laut, besarnya santunan maksimal sebesar Rp10 juta, sementara kecelakaan udara sebesar Rp25 juta. Sementara itu, santunan korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan darat dan laut, sebesar Rp25 juta dan korban cacat tetap akibat kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.


Perusahaan pelat merah ini juga menyediakan dana untuk biaya penguburan korban tewas yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta untuk kecelakaan darat, laut, dan udara. "Kami jamin proses penggantian biaya ini akan berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya apapun," katanya.


Namun, untuk di wilayah terpencil dan kepulauan, ia mengakui agak sedikit lebih lama prosesnya. "Misalnya di daerah Ambon (daerah kepulauan), kami tidak bisa cepat membayar santunan. Targetnya, sih, seminggu," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya