Ini Daftar Pengacara Nakal yang Terlibat Korupsi

Haposan Hutagalung bersiap Mengikuti Sidang di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman (DS) dan seorang pengacara dari kantor Firma Hotma Sitompul, Mario C Bernardo (MCB) pada Kamis, 25 Juli 2013.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan Djodi Supratman dan Mario C Bernardo ditangkap di tempat terpisah. Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sedangkan Mario ditangkap di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Dari tangan Djodi, KPK mengamankan tas  selempang coklat berisi uang sekitar Rp80 juta.
Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 


"Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB," kata Johan Kamis malam. Dia menambahkan, saat menggeledah rumah Djodi, penyidik juga menemukan uang senilai Rp50 juta.

Sejauh ini, Johan belum dapat memastikan maksud pemberian uang Mario kepada Djodi. Ia mengatakan, penyidik masih menelusuri motif di balik pemberian uang itu. "Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, dua orang ini statusnya masih terperiksa," ujar Johan.


Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan pengacara dan oknum penegak hukum bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, beberapa pengacara tercatat pernah terlibat kasus korupsi. Berikut catatan ICW:


1. Haposan Hutagalung

Dia terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri.


Pada tahun 2011 divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.


2. Lambertus Palang Ama

Terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan 2010. Divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.


3. Ramlan Comel

Dugaan korupsi dana
overhead
di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006) Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima sebagai hakim
adhoc
tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung.


Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.


4. Tengku Syaifuddin Popon

Berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh).


Pada tahun 2005 divonis Pengadilan Tinggi tipikor 2 tahun 8 bulan.


5. Harini Wijoso
Berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo.  Pada tahun 2005 divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


6. Adner Sirait
Berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Pada tahun 2010 divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya