Ketua KPUD Jatim Bantah Terima Suap Rp3 Miliar

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews
Migrasi TikTok Shop dan Tokopedia Dinilai Bikin E-Commerce Makin Dinamis, Ini Penjelasannya
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah  Jawa Timur (KPUD Jatim), Andry Dewanto Ahmad, Kamis 25 juli 2013, membantah telah menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk menjegal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja.

Ojol Tertangkap Basah Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Residivis di Thailand

Andry mengetahui ada rekaman pembicaraan dari Ketua Partai Kedaulatan (PK) Denny M Cilah dengan seseorang mengenai uang tersebut.
Polisi Benarkan Yudha Arfandi Lakukan Kekerasan ke Tamara, Sudah Dilaporkan?


"Ada dialog kalau Pak Denny Cilah itu dimintai orang untuk dukung pasangan calon di Jatim. Nah, kemudian ada duit Rp3 miliar dan Ketua KPU Provinsi sudah diberesin," ujar Andry di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.


Andry mengklaim memiliki banyak saksi yang mengetahui persoalan tersebut. Ia juga sudah mendengar rekaman itu bersama-sama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.


"Itu ditanyakan kepada Denny Cilah, cuma sayang waktu diklarifikasi media, Pak Denny bilang nggak pernah memperdengarkan rekaman itu," ujarnya.


Menurut Andry,dalam rekaman itu disebutkan bahwa seseorang menawarkan kepada Denny untuk mendukung pasangan calonnya dengan dana sebesar Rp3 miliar. Kemudian, orang tersebut mencatut namanya.


"Jadi orang itu bilang supaya Denny mendukung pasangan calonnya. Dia ada duit Rp3 miliar dan Ketua KPU itu sudah diberesin, disebut-sebut nama saya Ketua Jatim Andry Dewanto Ahmad sudah diberesi," kata Andry.


Sebelumnya, kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, mencatat para komisioner KPUD Jatim melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah bertindak diskriminatif.


"Kami mempunyai bukti-bukti yang kuat. Ketika pasangan Karsa terlambat itu diizinkan mendaftar. Namun ketika pasangan Khofifah, terjadi kekurangan persyaratan administrasi itu tidak diberikan waktu," kata Otto.


Pelanggaran kedua, lanjut Otto, adalah pernyataan KPUD Jatim yang menyebutkan Khofifah-Herman memiliki peluang yang sangat kecil untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur.


Ketiga, Otto menemukan informasi dugaan penyuapan terhadap Ketua KPUD Jatim sebesar Rp3 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya