Ratna: Menkes Siti Fadilah Minta Proyek Diberi ke Rudi Tanoe

Ratna Dewi Umar
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews -
UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik, Ratna Dewi Umar mengaku diperintah Siti Fadilah Supari saat menjabat Menteri Kesehatan, untuk melakukan penunjukkan langsung proyek pengadaan alat kesehatan dan
consumable reagen
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak
penanganan flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2006-2007.
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Hal ini diungkapkan Ratna saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 25 Juli 2013.


Bahkan kata Ratna, Siti Fadilah memintanya agar proyek tersebut diserahkan kepada seseorang. "Bu Siti minta saya agar proyeknya diberikan kepada Rudi Tanoe," kata Ratna.


Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan Direktur Utama PT Prasasti Mitra. Perusahaan yang belakangan diketahui merupakan salah satu rekanan proyek senilai Rp98,6 miliar di Kemenkes.


Mantan Wakil Direktur RS Mohammad Husen, Palembang itu memaknai permintaan Menkes untuk melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) terhadap Rudi Tanoe adalah perintah. "Perintah lisan Yang Mulia. Ketika saya menghadap itu perintah," ujarnya.


Kata dia, perintah itu langsung dilaporkan kepada Dirjen Pelayanan Medik Kemenkes bahwa Menkes menyatakan Penunjukan Langsung proyek alkes diberikan kepada perusahaan milik Rudy Tanoe. "Dirjen katakan tindaklanjutilah Ratna," ucapnya.


Akhirnya, proses pengadaan dengan penunjukkan langsung itu pun terealisasi. PT Prasasti Mitra sebagai salah satu perusahaan rekanan ditunjuk melakukan pengadaan proyek alkes. Atas perbuatan itu, Ratna didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp50 miliar.


Ratna didakwa menguntungkan sejumlah perusahaan, yakni PT Rajawali Nusindo (Rp1,5 miliar), PT Prasasti Mitra (Rp4,9 miliar), PT Airindo Sentra Medika (Rp999 juta), PT Fondaco Mitratama (Rp102 juta), PT Sentamas (Rp55,6 miliar), dan Nuki Syahrun dari PT Heltindo Internasional (Rp1,7 miliar).


Kemudian pada pengadaan kedua, terdakwa juga menguntungkan sejumlah perusahaan, yakni: PT Rajawani Nusindo (Rp378 juta) dan PT Prasasti Mitra (Rp520 juta). Sedangkan pengadaan ketiga, terdakwa menguntungkan PT Kimia Farma Trading Distribution/KFTD (Rp2 miliar) dan PT Bhineka Usada Raya (Rp25,9 miliar).


Pada pengadaan keempat, terdakwa telah menguntungkan PT KFTD (Rp1,4 miliar) dan PT Cahaya Prima Cemerlang (Rp10,8 miliar).


Sebelumnya, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Senin 8 Juli 2013, Siti Fadilah mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Ratna Dewi Umar.


Ia juga membantah memerintahkan penunjukkan langsung dalam proyek alat kesehatan itu. Dia beralibi ada dua pejabat yang secara administratif menjadi bawahannya dan atasan Ratna Dewi, yaitu Sekjen dan Dirjen.


"Sebetulnya saya ini menteri, Ratna Dewi Umar itu Eselon II. Di dalam penunjukan langsung, Ratna Dewi Umar harus mengajukan ke Dirjen, dan Dirjen mengajukan ke saya. Kemudian saya meminta sekjen mengkaji apakah bisa penunjukan langsung atau tidak," kata Siti. [Baca selengkapnya ] (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya