Cuaca Ekstrem, Ditjen Perhubungan Laut Keluarkan Peringatan

SAR mencari korban kapal tenggelam Bahuga Jaya
Sumber :
  • ANTARA/KRISTIAN ALI
VIVAnews
Kesaksian Marshel Widianto Soal Kondisi Babe Cabita Pasca CT Scan
- Menindak lanjuti adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) terkait cuaca ekstrem, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Rabu 24 Juli 2013, mengeluarkan maklumat pelayaran sebagai antisipasi. Sebelumnya BMKG menyatakan pada 18 hingga 24 Juli 2013 akan terjadi angin kencang, hujan lebat disertai petir, serta gelombang tinggi di Perairan Indonesia.

Viral Aksi Tak Terpuji Pemuda Geber Motor Saat Takbiran, Eh Motornya Malah Terbakar

"Hal ini sangat penting dilakukan terkait dengan masa-masa angkutan laut Lebaran tahun 2013, agar tercipta angkutan Lebaran yang selamat, aman, tertib dan lancar," demikian kutipan siaran pers Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada
Olahraga Ini Ampuh Bakar Lemak Opor dan Rendang, Bye-bye Perut Buncit!
VIVAnews .


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menekankan pada para Kantor Kesyahbandaran di seluruh Indonesia agar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar selalu mengutamakan dan memperhatikan keselamatan pelayaran. "Antara lain kelaiklautan kapal, kelengkapan dan fungsi alat keselamatan pelayaran (sekoci, inflatable life raft, baju penolong), radio komunikasi berfungsi baik, dan jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan,".


Di samping itu, dalam menghadapi cuaca ekstrem, para Kepala Distrik Navigasi diiimbau agar menginstruksikan kepada Kepala Kantor Stasiun Radio Pantai (SROP) untuk bersiaga dan selalu membuka radio frequensi marabahaya. Selain itu, diimbau agarĀ  selalu bersiap jika sewaktu-waktu dikerahkan ada keadaan darurat di laut.


Secara Lengkap, Maklumat Pelayaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut antara lain sebagai berikut :


BMKG memperkirakan terjadinya gelombang setinggi 2m sampai dengan 3m di Laut Flores, Laut Sawu, Teluk Telo, Perairan Nusa Tenggara, PerairanĀ  Kepulauan Natuna, Perairan Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai, Laut Jawa Bagian Timur, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Sulawesi Selatan, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Bali Bagian Utara, Perairan Kupang, Laut Timor, Teluk Tolo, Perairan Pulau Buru dan Seram, Perairan Ambon, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Laut Arafura, Papua, dan Timika.


Sebagai tindak lanjut peringatan dini dari BMKG, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry dan kapal penumpang berkecepatan tinggi yang akan berlayar pada perairan-perairan tersebut.


Selain itu, BMKG juga memperkirakan terjadinya gelombang setinggi

3m s.d. 4m di Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, Perairan Bagian Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Buru, Perairan Aceh, Laut Banda Bagian Timur, Laut Banda Bagian Barat, Perairan Selatan Pulau Buru dan Pulau Seram, Perairan Ambon, Perairan Kepulauan Kai dan Kepulauan Aru, Laut Aru Bagian Barat.


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, kapal penumpang berkecepatan tinggi dan jenis kapal yang tinggi lambungnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan-perairan tersebut.


Gelombang setinggi 4m s.d. 5m juga diperkirakan oleh BMKG akan terjadi di Laut Andaman, Laut Cina Selatan, Perairan Selatan Banten dan Jawa Barat, Samudera Hindia Sebelah Selatan Banten dan Jawa Barat, Samudera Hindia Sebelah Barat Daya Lampung, Samudera Hindia Barat Daya Enggano, Perairan Kupang, Laut Timor, Perairan Kepulauan Badar dan Kepulauan Tanimbar, Laut Arafura, Perairan Pulau Sumba, Perairan Pulau Yos Sudarso, dan Perairan Merauke.


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan instruksi kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi semua ukuran dan jenis kapal untuk berlayar pada perairan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya