Tiga Karyawannya Divonis Penjara, Ini Tanggapan Chevron

Endah Rumbiyanti (tengah, berbicara)
Sumber :
  • FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Manajer Lingkungan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) untuk Sumatera Endah Rumbiyanti, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South Minas Kukuh Kertasafari, dan Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North Duri Widodo.

Manajemen PT CPI, Sabtu 20 Juli 2013 mengatakan menghormati lembaga peradilan Indonesia, namun sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan ketiga karyawannya bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

“Padahal proyek bioremediasi ini sudah dikerjakan sesuai peraturan dan dinyatakan taat hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata President Director PT CPI A. Hamid Batubara dalam pernyataan bersama dengan Managing Director PT CPI Heff Shellebarger.

Untuk diketahui, bioremediasi merupakan penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan lingkungan. Masalahnya, dalam melaksanakan bioremediasi, itu PT Green Planet Indonesia (GPI) selaku kontraktor di lahan tercemar minyak PT CPI dinilai tak menggunakan mikroorganisme dengan benar, karena tak melakukan uji karakteristik untuk mengetahui jenis dan jumlah bakteri yang digunakan.

GPI juga tidak memiliki izin dan kualifikasi sebagai perusahaan pengolah limbah, dan dengan demikian dianggap bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi.

Selanjutnya Pengadilan Tipikor menilai, Manajer PT CPI Sumatera, Endah, terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Kukuh Kertasafari dan Duri Widodo dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara bioremediasi di Riau tahun 2006-2011.

Namun PT CPI yakin ketiga karyawannya itu tidak bersalah. “Kami sepenuhnya mendukung para karyawan kami dalam proses hukum untuk memulihkan nama mereka. Kami meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan ada pelanggaran HAM oleh Jaksa dalam kasus ini,” kata Presdir PT CPI Hamid Batubara.

Klaim tak ada kerugian negara

Hamid mengatakan, para pejabat pemerintah dari lembaga berwenang telah bersaksi bahwa program bioremediasi PT CPI telah memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Pengadilan pun telah mendengar kesaksian dari pejabat Satuan Kerja Khusus Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menmgatakan operasi proyek bioremediasi adalah sah dan di bawah pengawasan pemerintah.
 
“Hakim sidang pra-peradilan sebelumnya juga telah membebaskan karyawan-karyawan kami dari tahanan karena tidak ada bukti-bukti yang cukup," kata Hamid.

Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023

Tidak jelas mengapa kemudian karyawan Chevron dijadikan tersangka dan didakwa atas pekerjaan mereka, padahal proyek ini melibatkan ratusan orang. Bahkan salah satu karyawan yang didakwa tidak berada di Indonesia pada saat proyek yang diduga bermasalah ini dikerjakan.
 
Ia juga mengatakan, SKK Migas telah menyatakan secara terbuka bahwa Chevron masih membiayai sepenuhnya proyek bioremediasi ini dan belum ada penggantian dari pemerintah Indonesia.

“Oleh karena itu tidak ada kerugian negara terkait proyek ini. SKK Migas juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan di ranah hukum perdata seperti yang tertuang dalam kesepakatan Kontrak Kerja Sama,” ujar Hamid dan Shellebarger. (umi)

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Permendikbud No 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dicurigai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024