Panitia Tinju Berdarah Sempat Tolak Ajakan Polisi Bahas Izin

Korban tragedi Nabire
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Chanry Andrew Suripatty
VIVAnews -
Deretan Negara yang Miliki Pesawat Canggih Anti-Nuklir di Dunia
Polres Nabire, Papua, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kerusuhan yang menewaskan 18 orang pada laga tinju amatir memperebutkan Piala Bupati Nabire, Papua. Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian mengatakan, tersangka dalam kasus ini bisa diancam bui 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

Dia menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab atas pertandingan tinju berdarah itu adalah panitia penyelenggara. "Mereka menggelar kejuaraan tanpa memiliki rekomendasi dari induk cabang olah raga," kata Kapolda, Jumat 19 Juli 2013.
Detik-detik Lansia Tewas Tertimpa Atap Ambruk saat Tidur Pulas


Kapolda Papua juga mengungkapkan, aparat Polres sempat mengajak panitia untuk membahas izin keramaian dan rekomendasi induk olahraga tinju provinsi, sebelum pertandingan digelar. "Namun panitia menolak dan tetap menjalankan pertandingan itu," jelas Tito.


Diberitakan sebelumnya, tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Panitia Pelaksana Kejuaraan Tinju Nabire Cup, Nabertus Yeimo (44 tahun).


“Dia adalah staf Diklat Pemerintah Kabupaten Nabire,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, dalam konfrensi Pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Juli 2013.


Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Bupati Nabire dan belasan saksi dari panitia dan penonton. “Saksi yang diperiksa 16 orang,” ujar Agus. Sebanyak 18 penonton tewas dan 35 orang luka-luka, usai Minggu malam 14 Juli 2013. Sebagian besar korban tewas karena terinjak-injak.


Nabertus Yeimo kini terkena Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya