Khofifah-Herman Adukan KPU Jatim ke DKPP

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews - Tak hanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tim hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja juga mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 
Tabungan Bisa Terkikis Inflasi, Ini Bisa Jadi Salah Satu Opsi Simpanan

"Sudah kami daftarkan ke DKPP hari Rabu kemarin," kata kuasa hukum Khofifah-Herman, Anwar Rahman, Jumat 19 Juli 2013.
Cincin di Jari Manis Han So Hee Jadi Bukti Cinta? Kembali ke Korea Usai Kencan dengan Ryu Jun Yeol

Anwar menuturkan Undang-undang melarang partai politik mendaftarkan dua pasangan calon secara bersamaan. Ia menjelaskan, pada 14 Mei 2013, pihaknya sudah mendaftarkan Khofifah-Herman dan diterima KPU. 
Daftar Mobil Hybrid Paling Laku di Indonesia Februari 2024

Namun kemudian, pada 19 Mei 2013, KPU menerima lagi pendaftaran partai politik yang sama atas nama Soekarwo. 

"Padahal, KPU dilarang oleh undang-undang menerima dua kali. Itu melanggar kode etik," ujarnya.

Anwar melanjutkan bahwa mereka melaporkan lima komisioner KPU Jatim. Meskipun, ada dua komisioner yang menolak pendaftaran Soekarwo.

"Kita lihat nanti keputusan DKPP," tuturnya.

Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, membenarkan pengaduan tim hukum Khofifah-Herman ke institusinya. Ia mengatakan berkas masuk ke DKPP pada Rabu 17 Juli 2013.

"Melaporkan KPU Jawa Timur," ucapnya.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan semua elemen pendukung dan timnya tetap solid meski namanya dicoret sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur. Langkah hukum yang ditempuh adalah terkait perlakuan berbeda terhadap kandidat pasangan calon peserta Pilkada Jatim, Khofifah-Herman, oleh KPU. 

"KPU yang seharusnya netral, profesional dan imparsial ternyata itu dilampaui. Ada keganjilan yang vulgar, dan hasil telaah, tim hukum Khofifah-Herman kemudian menyusun gerakan untuk menempuh langkah hukum. Karena negara ini memberikan ruang untuk itu, sesuai dengan undang-undang," kata Khofifah yang disokong Partai Kebangkitan Bangsa itu. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya