Kejaksaan Bandung Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja

Pemusnahan narkoba di Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/ Iqbal Kukuh
VIVAnews
Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5
- Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung memusnahkan 29.746 kilogram ganja, 324.027 gram sabu-sabu, 1.099 butir pil camlet, 1.057 butir ekstasi, 76 tablet pil dumolid, 385 tablet Alprazolam dan 1 tablet  pil frixsitas dari perkara pidana umum dan pidana khusus.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Selain itu pihak kejaksaan pun memusnahkan uang palsu senilai Rp239.350.000 dan mata uang asing palsu yang terdiri dari 999 lembar uang kertas Mongolia pecahan 5 turgik senilai 4.995 turgik, 999 lembar uang kertas Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas Perancis pecahan 100 franc senilai 999.000 franc, 999 lembar uang kertas Alaska pecahan 50.000 senilai 49.950.000 Alaska dan 12.546 botol minuman keras.
Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi


Kepala Kajari Bandung, Febrie Ardiansyah, bahwa pemusnahan ini berdasarkan penyitaan barang bukti persidangan yang
in kracht
atau berkuatan hukum tetap baik untuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah selesai.


"Kita musnahkan terutama miras sebanyak 12.500 dari beberapa perkara, kita harapkan momentum bulan Ramadan dan pembelajaran bagi masyarakat untuk proses hukum yang berjalan dari hulu ke hilir," katanya saat ditemui di Bandung, 17 Juli 2013.


Kejaksaan mengharapkan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba bisa menekan tindak kejahatan yang kebanyakan berawal dari kedua barang tersebut dan untuk uang palsu sendiri pihaknya telah meminta dari Bank Indonesia untuk pemantauan.


Sementara itu Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Sutarno, yang ditemui di tempat yang sama mengatakan sangat mendukung pemusnahan barang bukti ini karena bisa sebagai titik jera bagi para pelanggarnya terutama miras yang terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Memang barang bukti harus tetap dimusnahkan, termasuk uang palsu karena jelas merugikan," kata Sutarno. (eh)


Laporan Iqbal Kukuh/ Bandung
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya