Keberatan Fathanah Juga Ditolak Majelis Hakim Tipikor

Sidang Perdana Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta juga menolak nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Senin 15 Juli 2013.

"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Fathanah atas surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango saat membacakan putusan sela.

Hakim Nawawi berpendapat, keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa bukanlah penyelenggara negara dan tidak berhak mengadili perkara ini sudah masuk materi perkara yang perlu dibuktikan pada persidangan berikutnya.

Mudik Tak Biasa! Pemuda Ini Ceritakan Perjalanan Mudiknya dengan Cara Nebeng Orang Lain

Disamping itu, Hakim Nawawi menyatakan dakwaan jaksa KPK telah disusun sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sehingga dinyatakan sebagai dakwaan yang sah untuk mengadili perkara suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim Nawawi.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin pekan depan, 22 Juli 2013, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi jaksa penuntut umum KPK.

Sebelumnya Fathanah didakwa bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian.

Selain didakwa suap, Ahmad Fathanah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Fathanah didakwa menyembunyikan, menyamarkan atau merubah bentuk harta yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. (umi)

IKN Nusantara.

Menteri Basuki: ASN Pindah ke IKN Usai Upacara 17 Agustus

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusan pemindahan ASN ke IKN usai upacara 17-an nanti, dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024