Hamimah Jual Bayi untuk Memancing Kehamilan Sepupu

Hamimah, tersangka penjual anaknya sendiri
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra

VIVAnews - Hamimah, ibu di Palembang yang menjual bayi kandungnya yang berusia 40 hari mengaku sengaja memberikan anaknya pada Rena, yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Diharapkan bayi itu bisa jadi pancingan agar Rena bisa hamil.

"Rena itu sepupu saya, dia sudah menikah selama 3 tahun. Tetapi, belum ada anak. Anak saya itu untuk pancingan, agar dia hamil," ucap Hamimah, 36, Jumat, 12 Juli 2013.

Hamimah mendapatkan uang Rp2 juta setelah memberikan jabang bayi itu pada Rena, 30. Dia mengaku, uang itu telah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk belanja dan kebutuhan dua orang anak saya yang masih SD," jelas Hamimah.

Hal ini dibenarkan oleh Rena, 30, warga Lampung. Dia mengatakan bahwa bayi itu diberikan oleh sepupunya untuk dijadikan anak asuh, karena dia sudah lama merindukan anak.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024

"Karena Hamimah tidak ada biaya untuk menghidupi anaknya. Jadi saya yang mengasuhnya" kata dia.

Rena membantah membeli bayi tersebut. Dia mengatakan, uang Rp2 juta itu hanya sekadar ucapan terima kasih dan untuk biaya berobat di bidan.

"Uang hanya untuk terima kasih saja. Karena dia (Hamimah) baru lahiran, jadi butuh biaya untuk berobat," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Komisaris Djoko Julianto mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga adanya perdagangan anak.

"Dari informasi itu, kami cek di lapangan dan langsung menangkap tersangka Rena di kediaman Hamimah, warga Jalan Meranti Sungai Buayo, Kelurahan Kemasrindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan," ujar Djoko.

Saat ini, Djoko melanjukan, Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Selain itu, mereka terancam UU perlindungan anak dan perdagangan manusia, hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polresta Palembang ini.

Informasi yang dihimpun VIVAnews, saat ini bayi perempuan malang itu dalam kondisi sehat dan dirawat di ruang PPA Polresta Palembang. (art)

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Infografik Obat Kuat Pria

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Round-up dari kanal Lifestyle pada Jumat, 26 April 2024. Salah satunya tentang penjelasan dokter Boyke tentang obat kuat yang tidak bereaksi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024