Gugatan Apindo Soal Upah Ditolak

Ribuan buruh ikuti sidang upah
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra
VIVAnews
Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini
- Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sumatera Selatan, memblokir akses Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu 10 Juli 2013.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Aksi pemblokiran jalan ini dilakukan ribuan buruh untuk mengawal sidang gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,63 juta yang sudah ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdien sejak 2012.
Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk


Dalam amar putusan yang ditetapkan dan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andri Moseva, pengadilan akhirnya tidak menerima gugatan Apindo atas sengketa tentang perubahan keputusan Gubernur Sumsel No. 769/KPPS/Disnakertrans/2012 tentang Ppah Minimum Provinsi itu.


Putusan pengadilan akhirnya menghukum Apindo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp259 ribu. Dalam jalannya persidangan,  pengacara dari pihak Apindo  tidak hadir.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PTUN, Panca Yuniartomo mengatakan, pihak penggugat belum mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menolak tuntutan pihak Apindo. "Kami memberikan waktu 14 hari setelah putusan untuk ajukan banding," tuturnya.


Mendengar tuntutan Apindo di tolak oleh pengadilan, para buruh yang sudah berada di depan kantor PTUN, langsung berteriak ceria.


Koordinator Lapangan KASBI Sumsel Suyono mengatakan, keputusan yang memihak kaum buruh tersebut sudah setahun terakhir mereka perjuangkan. "Masih banyak hak buruh belum diberikan para pengusaha. Setelah ada keputusan ini mereka harus menjalankannya" kata Suyono.


Kuasa hukum Apindo Gandi Arius melalui sambungan telepon menegaskan,  putusan sidang tersebut sudah diprediksi sebelumnya. Dia pun menilai, proses persidangan selama ini di bawah tekanan aksi buruh. "Persidangan tidak adil karena di bawah tekanan ribuan buruh," katanya.


Apindo akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan atas putusan pengadilan PTUN Sumsel yang dinilai lemah hukum.


Pantauan
VIVAnews,
setelah mendapat keputusan, massa berangsur membubarkan diri dengan tertib. Ratusan personel polisi dari Polresta Palembang berjaga ketat. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya