203 ABK Telantar, Tiga Tahun Tak Digaji

Perompak Somalia.
Sumber :
  • www.eunavfor.eu
VIVAnews
Hubungan dengan Rizky Irmansyah Diduga Kandas, Nikita Mirzani Sibuk Sama Cowok Lain di Bali?
- Setelah enam bulan terdampar di Negara Kepulauan Trinidad akhirnya 203 Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal di 15 kapal penangkap ikan tuna itu bisa kembali. Mereka dikembalikan bertahap pada Februari lalu setelah pemerintah Trinidad mendesak Indonesia memulangkan mereka.

Arsenal Terancam Kehilangan Sang Wonderkid

Setelah dikembalikan, kini mereka TKI menuntut gaji yang belum dibayar selama 2-3 tahun. Para awak kapal ini berunjuk rasa di depan kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Selasa 9 Juli 2013.
Prabowo Bertemu Jokowi Lagi pada Hari Kedua Lebaran, Ini Kata Elite Gerindra


"Kami bukan TKI ilegal. Kami punya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri," kata Koordinator ABK Imam Syapii.


Imam mengaku memperoleh kartu itu dari PT Paladin Internasional yang beralamat di Gedung Bidakara Lantai 5, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Kartu itu resmi keluaran BNP2TKI. "Mereka bilang KTKLN kami ini asli. Tapi ada yang aneh. Tak ada asuransinya," katanya.


Para ABK ini berasal dari pesisir Pulau Jawa seperti Jakarta, Pemalang, Berbes, Tegal, Cirebon, dan Pekalongan. Mereka bekerja untuk perusahaan penangkapan ikan milik perusahaan Taiwan, Kwo-Jeng Trading Co. LTD. Mereka berangkat melalui perusahaan penyalur TKI PT Karltigo yang beralamat di Gambir Selatan, Jakarta.


Mereka bekerja di 15 kapal yang beroperasi di lautan Trinidad, Afrika, hingga Amerika Latin. Mereka bertugas menangkap ikan tuna kualitas super.


Dia mengaku ditelantarkan perusahaannya sejak Agustus 2012, saat ia berada di perairan Trinidad. Pasokan makan tak diberikan lagi. Mereka hanya bisa makan dari sisa stok. Karena tak ada bahan bakar untuk memasak, mereka membuat api dengan kayu bagian kapal. "Kami makan nasi sepiring untuk berlima," katanya.


Tak kuat dengan perlakuan ini, mereka nekat turun ke darat. Namun mereka ditangkap polisi.


Kini setelah dikembalikan, para mantan ABK ini kembali merasa ditelantarkan oleh negaranya sendiri. Mereka menuntut hak mereka sesuai perjanjian. Apalagi mereka resmi bekerja sebagai TKI di sektor formal. "Kami berangkat 3 tahun lalu. Sejak naik kapal kami diintimidasi dan tidak digaji," katanya.


Dalam kontrak ia dijanjikan upah pokok US$180 setiap bulan, uang sandar US$400, bonus tahuan sebesar US$1.000 dolar dan ada lagi bonus hasil tangkapan ikan yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil tangkapan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya