KPK Sita Mobil Harier yang Pernah Jadi Milik Anas

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAlife-
Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Harrier milik Anas Urbaningrum. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusdiklat Olahraga di Hambalang.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

"Jadi benar memang ada penyitaan barang bukti mobil Harrier terkait pengusutan atau penyidikan kasus penerimaan hadiah terhadap AU. Mobil ini sudah balik nama atas nama orang lain sebelum proses penetapan AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin, 8 Juli 2013.
Indonesian Rupiah Exchange Rate Increases


Menurut Johan, penyitaan dilakukan sejak Maret 2013. Saat ini Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB mobil berada di tangan pemilik yang baru.


"Mobil ini sedang ada di pemilik yang baru. Mobil itu dititipkan ke dia karena mobil ini sudah diperjualbelikan. Pemilik baru ini tidak ada kaitan dengan AU atau kasusnya," ungkap Johan.


Johan mengatakan penyitaan perlu dilakukan agar mobil tersebut tidak diperjualbelikan atau berpindah tangan. Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui siapa nama pemilik mobil itu. "Ini yang belum saya tahu. Penyitaan dilakukan agar STNK atau BPKB tidak diperjualbelikan atau berpindah tangan," tegasnya.


Mobil Lain


Menurut Johan, saat ini penyidik KPK masih melakukan pencarian aset milik Anas Urbaningrum.


"Sampai hari ini KPK masih melakukan aset
tracing
tersangka AU. Masih dikembangkan apakah juga diterima pada kasus-kasus lain dalam konteks kasus Hambalang atau proyek-proyek lain,"katanya.


Johan menegaskan bahwa penyitaan mobil Harrier ini tidak berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bukan soal TPPU," katanya.


Seperti diketahui, pada 22 Februari 2013 lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini KPK sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.


KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.


Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya