Disebut Tak Pro Anti Korupsi, Anggota DPR Jangan Kebakaran Jenggot

Tantangan Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo
VIVAnews
Fokus Arsenal di Bursa Transfer, Perkuat 3 Posisi
- Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis ada 36 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak pro pemberantasan korupsi. Sebanyak 36 caleg itu sebagian besar masih duduk sebagai anggota legislatif.

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Beberapa anggota DPR itu, berencana melaporkan ICW ke polisi atas tuduhan itu. Namun, menurut koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, seharusnya anggota DPR itu tak perlu berlebihan. Sebab, hal itu bisa menimbulkan reaksi negatif dari publik.
Fenomenal, 8 Fakta Menarik Buku Habis Gelap Terbitlah Terang


"Iya itu (lapor polisi) berlebihan, tetapi itu ada efek negatif yang bisa merugikan. Seharusnya, bagi orang yang bisa membuktikan dia tidak begitu (tidak pro anti korupsi), justru bisa menguntungkan," kata Sebastian dalam diskusi "Caleg Gerah, Dituding Prorasuah" di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 6 Juli 2013.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Riset Saiful Muzani Riset and Consulting (SMRC), Jayadi Hanan. Menurut dia, politisi senayan tak perlu kebakaran jenggot, karena belum tentu rilis ICW itu menurunkan elektabilitas.


Ditambah lagi, kata Jayadi, rilis ICW tersebut masih belum jelas alat ukurnya. Sebab, ICW hanya mengatakan, "diragukan komitmennya".


"Memang sulit mengukur komitmen, belum berbentuk tindakan nyata. ICW mencari kriteria yang sifatnya kira-kira, dan mengindikasikan, tidak dalam tindakan nyata, 5 kriteria ICW ini masih bisa diperdebatkan," ujar dia.


Penjelasan ICW

Atas tudingan yang mengatakan, ICW asal tuding itu, koordinator ICW, Emerson Junto, mengatakan, tidak melakukan tudingan apapun terhadap anggota DPR ataupun caleg yang disebutkan itu.


"Kami tidak pernah bilang politisi busuk, kami tidak pernah bilang tidak pro anti korupsi, tapi kami bilang, komitmennya diragukan. Ini kanĀ  pakai praduga tak bersalah. Makanya kami sampaikan ke publik, diragukan komitmennya," kata Emerson.


ICW juga meragukan pernyataan anggota DPR yang katanya mendukung KPK. Sebab, hampir 40 orang anggota DPR yang terjerat KPK. Ditambah lagi, anggota DPR juga ingin merevisi Undang-Undang KPK. Padahal, KPK tak mau Undang-Undangnya direvisi.


Selain itu, kata Emerson, anggota DPR juga membuat proses penyadapan harus ijin ketua pengadilan. "KPK juga dibatasi nilai suap Rp5 miliar, ada pesan kalau mau nyuap anggota DPR jangan sampai Rp5 miliar. Penuntutan juga dikembalikan ke kejaksaan," kata dia.


Dalam mengkategorikan 36 caleg tak pro pemberantasan korupsi, setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah komitmennya pada pemberantasan korupsi.


Kelima indikator itu yaitu, politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi, politisi bekas terpidana kasus korupsi.


Tak hanya itu, indikator lainnya adalah politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan politisi yang mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan KPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya