Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Miras Rp3 Miliar

Ratusan botol minuman keras selundupan asal Malaysia.
Sumber :
  • Hendra Zaimi (Batam)
VIVAnews -
Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyeludupan 3.360 botol minuman beralkohol impor senilai Rp 3 miliar. Miras itu diselundupkan dari Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia ke Selat Panjang, Kepulauan Riau.

Usut Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang, Polisi Bakal Gelar Olah TKP Pekan Depan

Petugas DJBC Kepri dalam operasinya menggunakan kapal BC-20003 melakukan penegahan (menunda pengeluaran barang) terhadap KM Fahri yang berbendera Indonesia. Setelah diperiksa, kapal ini kedapatan membawa 3.360 botol mikol tanpa izin ini di perairan Robroy.
Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah


"Kapal ini sudah lama dipantau oleh intelijen kami, sebab sering melakukan penyeludupan minuman alkohol dari Malaysia," kata Kepala Bidang  Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono, Kamis 4 Juli 2013.


Menurut Agus, aksi atas kapal penyeludup ini tak lepas dari kerjasama dengan Bea Cukai Pekanbaru. Kapal KM Fahri sempat mengelabui kapal intelijen Bea Cukai di Perairan Batu Pahat, Johor Baru, Malaysia, hampir selama enam jam hingga diketahui posisi terakhir sebelum ditangkap.


Dari hasil pemeriksaan petugas, modus operandi sindikat penyeludup ini sebelumnya dengan cara  menyerahkan pemberitahuan pabean palsu serta mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya.


"Kapal berikut nakhoda dan ABK saat ini ditahan di DJBC Kepri karena telah melanggar undang-undang kepabeanan," terang Agus.


Pelaku akan dikenakan pasal 103 huruf (a) UU no 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 8 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya